Akuntansi Sebagai
Profesi dan Peran Akuntan
Bidang akuntansi melahirkan profesi
akuntan profesional. Profesi ini lahir karena anggapan bahwa penyaji laporan
keuangan yang menjamin tidak akan dapat berlaku adil dan objektif dalam
melaporkan hasil prestasinya. Oleh karenanya diperlukan pihak saksi independen
yang menilai seberapa jauh laporan yang disusun manajemen sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang ada. Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat
dengan dibatasi kode etik yang ada.
Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan
yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari
pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi
akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Akuntan Intern
Merupakan orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan
bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun
sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani
masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
b.
Akuntan Publik
Akuntan publik atau
juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan
jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan
suatu kantor akuntan.
c. Akuntan
Pemerintah
Merupakan orang
yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan
dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan
(BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d. Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang
bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi. Misalnya
dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
Seorang
akuntan juga berperan dalam penerapan
prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip
kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Ekspektasi
Publik
Ekspektasi ialah
harapan. Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang
profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu
kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam
sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan
sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang
akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
Nilai-nilai Etika
vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai Etika yang terdapat dalam diri seorang
Akuntan, dapat dicirikan sebagai berikut :
· Integritas: setiap tindakan dan kata-kata
pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
· Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja
sendiri maupun dalam tim.
· Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
· Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan
solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
Pelaku profesi mampu memberikan
solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana. Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan
aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan
transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian:
1.
Prinsip Etika
2.
Aturan Etika
3. Interpretasi Aturan Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi
Masyarakat, yaitu:
· Jasa
assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.
· Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure).
· Jasa
atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
· Jasa
nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya
ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
KASUS
Kasus pelanggaran Standar Profesional
Akuntan Publik
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati membekukan izin Akuntan Publik
(AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra
Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro
Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang
diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin
diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan
pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31
Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah
melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan
audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan
Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya
dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus.
Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang
KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan,
serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan
(PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa
Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
Pembahasan :
Dalam kasus tersebut, sanksi pembekuan
izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Berdasarkan etika profesi akuntansi,
auditor tersebut telah melanggar prinsip keempat, yaitu prinsip objektivitas. Dimana setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan
PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31
Desember 2004 yang dilakukan oleh Drs. Petrus Mitra Winata.
Selain itu, Petrus juga telah melakukan
pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT
Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa
Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Sebagai seorang akuntan publik,
Drs. Petrus Mitra Winata seharusnya mematuhi Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang berlaku. Ketika
memang dia harus melakukan jasa audit,
maka audit yang dilakukan pun harus sesuai dengan Standar Auditing (SA) dalam SPAP.
Semoga kedepannya seorang akuntan bisa lebih memegang teguh kode etik profesi
akuntan agar citra mereka lebih baik lagi di mata masyarakat.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar