Kode etik profesi akuntansi merupakan suatu peraturan yang diterapkan bagi para profesi akuntansi dalam bersikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya. Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah:
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standar
kode perilaku profesional
Kode perilaku profesional dapat
dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota
serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional
diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang
diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip,
peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Garis besar kode etik dan perilaku
profesional adalah :
·
Kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup
semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati
keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk
meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman
terhadap kesehatan dan keselamatan.
·
Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera,
seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda,
kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
·
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting
dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi
secara efektif. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan,
toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam
mengatur perintah.
·
Hak milik yang temasuk hak cipta dan
hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan.
·
Memberikan kredit yang pantas untuk
properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan
untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
·
Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan
dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi
sebelumnya dalam sejarah peradaban.
·
Kepercayaan
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
prinsip-prinsip etika IFAC, AICPA, dan IAI
Prinsip-prinsip yang membentuk kode perilaku profesi sudah ditentukan dan
dipegang teguh oleh profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip
kode etik menurut lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :
1.
Prinsip
Etika AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
a. Tanggung
JawabKode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
Dalam menjalankan tanggung jawab
sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan
profesional secara sensitive.
b. Kepentingan
Publik
Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
c. Integritas
Untuk
memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua
tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
d. Objektivitas dan Independensi
Seorang
anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik
seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa
auditing dan atestasi lainnya.
e. Kehati-hatian (due care)
Seorang
anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas
jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi
kemampuan anggota yang bersangkutan.
f. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang
anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku
Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.
2.
Prinsip
etika IFAC
Menurut The
International Federation of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki
berbagai sikap seperti :
a. Integritas: seorang akuntan harus memiliki sikap yang
tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
b. Objektivitas: seorang akuntan melakukan tugasnya
sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian
secara independen.
c. Kompetensi profesional dan Kesungguhan: seorang
akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu
meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
d. Kerahasian: seoang akuntan harus selalu menjaga dan
menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
e. Perilaku Profesional: seorang akuntan harus taat akan
hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
3. Prinsip etika IAI
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi
dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
a. Tanggung
Jawab
b. Kepentingan Publik
c. Integritas
d. Objektivtias
e. Kompetensi dan Kehati-hatian
f. Kerahasiaan
g. Perilaku Profesional
Aturan
dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan
standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KASUS
Kasus Sembilan KAP yang diduga
melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW)
meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang
berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga
telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun
1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis,
mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang
melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan
pemeriksaan sesuai dengan standar
audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan
kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut
termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah
sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H
& R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R.
“Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi.
Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa
untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu
kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan
kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak
kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak
perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human
error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja,
tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba
ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen
Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP
telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif
untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak
ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga
menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi
laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini
merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari
Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,”
tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP
tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus
meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode
etik profesi akuntan.
Pembahasan :
Kantor
akuntan publik seharusnya memberikan pelayanan yang profesional untuk menjaga
kepercayaan masyarakat. Namun, dalam kasus ini terdapat beberapa pelanggaran kode
etik profesi akuntan yang terjadi. Prinsip tanggung jawab profesi telah dilanggar, seharusnya auditor dalam menjalankan tugasnya senantiasa
menjunjung tinggi kejujuran dan profesional tetapi dalam hal ini auditor telah menerbitkan laporan palsu,
maka kepercayaan masyarakat terhadapnya yang dianggap dapat menyajikan laporan keuangan
telah disalahi. Prinsip obyektivitas juga dilanggar, yaitu mereka tidak memikirkan
kepentingan public melainkan hanya mementingkan kepentingan klien. Selain itu
juga melanggar prinsip
kepentingan publik dan prinsip integritas karena dianggap telah menyesatkan
public dengan disajikannya laporan keuangan yang telah direkayasa dan tidak memenuhi tanggung jawab
profesionalnya sebagai Kantor Akuntan Publik.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar