23 Mar 2016

BAB 3 AKUNTANSI INTERNASIONAL KOMPARATIF EROPA

2.       Jerman
Pada awal tahun 1970-an, uni Eropa mulai mengeluarkan perintah penyelarasannya, dimana negara-negara anggotanya diwajibkan untuk menggabungkan diri dengan undang-undang nasionalnya. Perintah uni Eropa ke-4 ke-7 dan ke-8 semuanya memasuki undang-undang jerman melalui Comprehensif Accounting Act pada 19 Desember 1985. Legislasi ini sangat luar biasa karena (1) Menggabungkan semua persyaratan akuntansi, laporan keuangan, pengungkapan dan audit jerman kedalam suatu undang-undang; (2) Undang-undang tunggal ini ditetapkan menjadi buku ketiga dari German Commercial Code (HGB), sehingga bisa diterapkan untuk semua entitas bisnis, dari kemitraan terbatas hingga perusahaan pribadi dan publik; dan (3) Peraturan ini sebagian besar didasarkan pada konsep dan praktik eropa.
Akuntansi nasional Jerman diatur dalam German Commercial Code (HGB), berisi:
1.           memungkinkan perusahaan yang mengeluarkan ekuitas atau utang pada pasar modal resmi untuk menggunakan prinsip akuntansi internasional dalam laporan keuangan gabungan mereka.
2.          memungkinkan adanya penetapan perusahaan sector swasta untuk menyusun standar akuntansi bagi laporan keuangan gabungan.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Sebelum tahun 1998, Jerman tidak memiliki fungsi penyusunan standar akuntansi keuangan, karena hanya dipahami oleh negara-negara yang berbahasa inggris. German institut memberikan konsultasi tentang proses pembuatan undang-undang yang mempengaruhi akuntansi dan laporan keuanga, tetapi persyaratan hukum merupakan kekuasaan tertinggi. Konsultasi yang sama diberikan oleh Frankfurt Stock Exchange, persatuan dagang jerman, dan akademi akuntansi. Undang-undang tahun 1998 tentang kendali dan transparansi (kontTrag) memperkenalkan perysaratan bagi menteri kehakiman untuk mengakui dewan susunan standar nasional untuk memberikan tujuan-tujuan berikut:
·         Mengembangkan rekomendasi untuk penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan gabungan
·         Menganjurkan menteri kehakiman mengenai standar akuntansi yang baru
·         Mewakili jerman dalam organisasi akuntansi internasional seperi IASB

Ada lima perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan standar di Jerman:
1.         German Accounting Standards Committee atau GASC, atau dalam bahasa Jerman, Deutsches Rechnungslegungs Standards Committee atau DRSC (Otoritas penyusun standar Jerman)
2.        Financial Accounting Control Act (Badan pengontrol kepatuhan).
3.        Financial Reporting Enforcement Panel atau FREP (Dewan sector swasta)
4.        Federal Financial Supervisory Authority (Dewan sector public)
5.         Wirtschaftsprufer atau WPs (Badan pemeriksa perusahaan)

Laporan Keuangan
Undang-undang jerman menetapkan persyaratan akuntansi, audit, dan laporan keuangan yang berbeda bergantung pada ukuran perusahaan alih-alih pada bentuk organisasi bisnisnya.
Perusahaan Jerman harus melaporkan hal-hal berikut:
1.         Neraca
2.        Laporan Laba Rugi
3.        Catatan
4.        Laporan Manajemen
5.         Laporan Auditor

Pengukuran Akuntansi
·          Metode pembelian (akuisisi) menggunakan metode penggabungan usaha.
·          Aset dan utang dari badan usaha yang diakuisisi dinaikkan pada nilai yang ada.
·          Aset berwujud dinilai berdasarkan harga perolehan.
·          Persediaan dicatat pada biaya atau pasar yang lebih rendah.
·          Depresiasi dinilai sesuai dengan penurunan tingkat pajak.
·          Menggunakan pendekatan mata uang fungsional terhadap translasi mata uang asing.
·          Goodwill diuji setiap tahun untuk mengetahui adanya penurunan.
·          Pajak-pajak yang ditangguhkan biasanya tidak muncul dalam akun perusahaan pribadi, namun pajak tersebut bisa muncul dalam laporan gabungan.

3.       Republik Ceko
Akuntansi di Republik Ceko telah berganti arah beberapa kali, seiring dengan sejarah politik negaranya, praktik dan prinsip akuntansinya digambarkan oleh negara-negara berbahasa jerman di Eropa hingga akhir perang dunia II. Selanjutnya, dengan pembangunan sebuah ekonomi sentral, praktik akuntansi didasarkan pada contoh soviet. Kemudian administratif dari berbagai lembaga pemerintah yang penting dipenuhi melalui fitur-fitur tertentu seperti penyeragaman daftar akun, metode akuntansi yang rinci, dan penyeragaman laporan keuangan, wajib bagi semua badan usaha. Sebuah focus pada produksi dan pembiayaan, berdasarkan harga perolehan, ditekankan melalui laporan eksterna;. Sebuah sistem akuntansi biaya dan keuangan gabungan menggunakan prinsip penentuan harga yang sama dan prinsip-prinsip lainnya.
Setelah pada 1989, Ceko bergerak cepat menuju ekonomi berorientasi pasar. Pemerintah mengubah susunan hukum dan administratifnya untuk merangsang ekonomi dan menarik investasi asing. Undang-undang perdagangan dan praktik diubah untuk menyesuaikan dengan standar barat yang menggambarkan prinsip-prinsip yang ditanamkan dalam European Union Directives.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
·          Accountancy Act: menentukan persyaratan untuk akuntansi.
·          Fourth and Sevent Directives dari Uni Eropa: menetapkan penggunaan daftar perkiraan untuk pembukuan catatn dan penyusunan laporan keuangan.
·          Czech Securities Commission: bertanggung jawab mengawasi dan memantau pasar modal.
·          Act on Auditors: Mengatur proses audit.
·          Chamber of Auditors: mengawasi pendaftaran, pendidikan, pengujian dan menertibkan auditor, penyusunan standar audit dan regulasi praktik audit seperti format laporan audit.

Laporan Keuangan
Laporan keuangan harus bersifat komparatif, terdiri atas:
1.         Neraca
2.        Akun keuntungan dan kerugian (Laporan Laba Rugi)
3.        Catatan

      Pengukuran Akuntansi
·            Metode Akuisisi (pembelian)
·            Goodwill dikapitalisasi atau diamortisasi.
·            Aset berwujud dan tidak berwujud dinilai berdasarkan biaya.
·            Persediaan dinilai pada biaya rendah (FIFO) atau metode rata-rata.
·            Biaya riset dan pengembangan dikapitalisasi.
·            Pajak penghasilan yang ditangguhkan diberikan sepenuhnya untuk semua selisih sementara
        

Sumber : Choi, Frederick D. S. dan Gary K. Meek. International Accounting. Buku 1 Edisi 6. 2010: Salemba Empat.

5 Jan 2016

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI


Kode etik profesi akuntansi merupakan suatu peraturan yang diterapkan bagi para profesi akuntansi dalam  bersikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya. Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah:
  • Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
  • Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  • Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
  • Untuk meningkatkan mutu profesi.
  • Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
  • Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  • Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  • Menentukan baku standar
kode perilaku profesional
Kode perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur  setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
·      Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
·      Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
·      Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
·      Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
·      Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
·      Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
·      Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
prinsip-prinsip etika IFAC, AICPA, dan IAI
Prinsip-prinsip yang membentuk kode perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :
1.   Prinsip Etika AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
a. Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
b. Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
c. Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
d. Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
e. Kehati-hatian (due care)
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
f. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.

2.   Prinsip etika IFAC
Menurut The International Federation of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
a.   Integritas: seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
b.   Objektivitas: seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
c.    Kompetensi profesional dan Kesungguhan: seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
d.   Kerahasian: seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
e.    Perilaku Profesional: seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.

3.   Prinsip etika IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
a. Tanggung Jawab
b. Kepentingan Publik 
c. Integritas 
d. Objektivtias 
e. Kompetensi dan Kehati-hatian
f. Kerahasiaan 
g. Perilaku Profesional
 
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. 
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                 
KASUS
Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya

Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.          
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.                    
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Pembahasan  :
Kantor akuntan publik seharusnya memberikan pelayanan yang profesional untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Namun, dalam kasus ini terdapat beberapa pelanggaran kode etik profesi akuntan yang terjadi. Prinsip tanggung jawab profesi telah dilanggar, seharusnya auditor  dalam menjalankan tugasnya senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dan profesional tetapi dalam hal ini auditor telah menerbitkan laporan palsu, maka kepercayaan masyarakat terhadapnya yang dianggap dapat menyajikan laporan keuangan telah disalahi. Prinsip obyektivitas juga dilanggar, yaitu mereka tidak memikirkan kepentingan public melainkan hanya mementingkan kepentingan klien. Selain itu juga melanggar prinsip kepentingan publik dan prinsip integritas karena dianggap telah menyesatkan public dengan disajikannya laporan keuangan yang telah direkayasa dan tidak memenuhi tanggung jawab profesionalnya sebagai Kantor Akuntan Publik.

Sumber :