UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah :
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa
- hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat
mengajukan perlindungan adalah :
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821).
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen
2 Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan.
3 Pelaku
usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi.
4.Barang adalah
setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak
bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk
diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
5.Jasa adalah
setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi
masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
6.Promosi adalah
kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa
untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan
sedang diperdagangkan.
7. Impor
barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
8. Impor
jasa adalah
kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik
Indonesia.
9.Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga nonpemerintah
yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani
perlindungan konsumen.
10.Klausula
Baku adalah
setiap aturan atau ketentuan dan syaratsyarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan
terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu
dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
11Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas
menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
12.Badan
Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk
membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
13. Menteri adalah
menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang
perdagangan.
Kasus
Pengaduan
layanan air PAM
Air adalah sumber kehidupan. Pastinya tak akan ada
yang menyangkal tentang itu. Air menjadi kebutuhan pokok setiap individu.
Mulai dari bayi baru lahir sampai orang tua renta, membutuhkan arti pentingnya
air.
Celakanya, tidak semua orang dapat mengakses air
bersih dengan layak. Di Jakarta misalnya, tidak semua warga yang tinggal dikota
padat ini dapat menjangkau air bersih. Program pipanisasi yang sudah berpuluh
tahun didengungkan, sampai saat ini tidak memberikan jawaban atas ketersediaan
air bersih bagi warganya. Badan regulasi air Jakarta mencatat, hanya 36% dari
total rumah tangga diJakarta yang sudah tercakup oleh layanan air PAM
(selanjutnya disebut air bersih).
Dari jumlah yang sedikit itupun tidak serta merta
mendapatkan akses air bersih dengan aman, nyaman dan berkelanjutan. Banyaknya
keluhan konsumen terhadap air bersih baik melalui media cetak, langsung ke
operator, maupun melalui pihak ketiga seperti YLKI, menjadi tengara masih rendahnya
mutu layanan air bersih.
Di YLKI, pengaduan terkait air bersih, tak pernah
keluar dari 10 besar pengaduan yang paling banyak dikeluhkan konsumen. Tahun
2010, pengaduan air menempati urutan keenam atau 6% dari total pengaduan
keseluruhan sebanyak 590. Sedangkan tahun 2011 (sampai November), dari 496
kasus yang diadukan konsumen pada YLKI, pengaduan air bersih menempati urutan
kelima dengan 35 pengaduan (7,5%) setelah masalah perbankan, perumahan,
telekomunikasi dan listrik.
Data ini menarik bila dibandingkan dengan data
kota-kota lain di negara Malaysia, Singapura atau Thailand. Secara
kuantitas, pengaduan di Jakarta merupakan terendah diantara kota-kota negara
lain, tetapi dari cakupan keberagaman aduan, Jakarta paling kompleks dibanding
yang lain. Satu hal yang penting, bahwa rendahnya pengaduan konsumen air bersih
di Jakarta dan Indonesia pada umumnya adalah masih rendahnya tingkat complient
habbit. Dari sekian banyak konsumen yang dirugikan, hanya sebagian kecil
yang berani mengadukan secara langsung.
Konfigurasi
masalah
Terlepas dari jumlah pengaduan yang masuk, secara
umum permasalahan yang dihadapi oleh Jakarta dalam pelayanan mencakup lima hal.
Pertama; krisis air baku, yang mencakup kuantitas, kualitas dan kontinuitas.
Selain dihadapkan pada bahan dasar air bersih yang jelek, konsumen masih
dihadapkan pada rendahnya debit pasokan air serta kontinuitas ketersediaan.
Kedua, rendahnya cakupan layanan. Dari seluruh
warga yang tinggal di Jakarta, hanya 36% saja yang telah dilayani pasokan air
bersihnya melalui sambungan pipa. Selain cakupan yang terbatas, sebarannya juga
tidak merata. Dua operator swasta sebagai mitra dalam mengelola pelayanan air
bersih, belum secara maksimal melayani warga Jakarta terkait dengan sambungan
pipa baru. Porsi pelayanan keduanya masih berkutat pada pelanggan lama yang
nota bene “warisan” PD PAM Jaya ketimbang membuka sambungan baru.
Keterlibatan operator swasta belum menunjukkan
manfaat besar dalam pengelolaan air. Ini menjadi blunder kebijakan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta mengingat ancaman krisis air tetap saja terjadi.
Ketiga, tingginya in-efisiensi. Tingkat kebocoran
air bersih rata-rata mencapai 46%. Tidak saja karena infrastruktur yang mulai
rusak, namun kebocoran ini diduga sengaja dilakukan oleh oknum petugas dengan
cara memasang sambungan ilegal.
Keempat, tarif sangat tinggi. Tarif air yang mahal
berdampak pada rentannya ketahanan air bagi Jakarta. Artinya, krisis air sudah
menjadi ancaman di depan mata yang bisa merepotkan Jakarta sewaktu-waktu.
Kelima, Kontrak kerja sama tak seimbang. Semenjak
di teken kontrak kerjasama pada Juni 1998, praktis layanan air bersih di
Jakarta berpindah ke swasta. Kontrak kerja dalam durasi 25 tahun, diantaranya
mengatur tentang kualitas, kuantitas kontiunitas air bersih, dan coverage
(cakupan). Celakanya, setelah lebih dari satu dasawarsa target-target teknis
yang telah disepakati gagal dipenuhi oleh dua operator.
Kesimpulan
Air merupakan kebutuhan paling dasar bagi makhluk
hidup, terutama manusia dengan berbagai keperluan. Dalam kehidupan sehari- hari
kebutuhan manusia akan air mencapai 80%. Tidak hanya untuk minum, air juga dibutuhkan untuk mandi dan mencuci
peralatan rumah tangga sehari-hari.
Jika terjadi permasalahan seperti kasus diatas
konsumenlah yang sangat dirugikan. Perlunya dilakukan audit ditiap unit kerja operator penting untuk mencegah permasalahan berulang kembali.
Termasuk sanksi disiplin tegas bagi oknum yang mengganggu fungsi pelayanan air
minum. Banyaknya keluhan juga perlu ditanggapi dengan membuka complaint center
dengan penanganan yang cepat. Disamping itu, perlu memberikan edukasi pada
konsumen dan stakeholder guna menunjang perbaikan layanan jasa air bersih, agar
semua bertanggung jawab memiliki air bersih serta kedepannya diharapkan terjadi
peningkatan layanan dan kinerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar