7 Jun 2014

undang-undang perlindungan konsumen



UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah :
  • hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa
  • hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  • hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  • hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah :
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821).
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
2 Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3 Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
4.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
5.Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
6.Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
7. Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
8. Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia.
9.Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga nonpemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
10.Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syaratsyarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
11Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
12.Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
13. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.


Kasus
Pengaduan layanan air PAM

Air adalah sumber kehidupan. Pastinya tak akan ada yang menyangkal tentang itu. Air menjadi kebutuhan pokok setiap individu.  Mulai dari bayi baru lahir sampai orang tua renta, membutuhkan arti pentingnya air.

Celakanya, tidak semua orang dapat mengakses air bersih dengan layak. Di Jakarta misalnya, tidak semua warga yang tinggal dikota padat ini dapat menjangkau air bersih. Program pipanisasi yang sudah berpuluh tahun didengungkan, sampai saat ini tidak memberikan jawaban atas ketersediaan air bersih bagi warganya. Badan regulasi air Jakarta mencatat, hanya 36% dari total rumah tangga diJakarta yang sudah tercakup oleh layanan air PAM (selanjutnya disebut air bersih).
Dari jumlah yang sedikit itupun tidak serta merta mendapatkan akses air bersih dengan aman, nyaman dan berkelanjutan. Banyaknya keluhan konsumen terhadap air bersih baik melalui media cetak, langsung ke operator, maupun melalui pihak ketiga seperti YLKI, menjadi tengara masih rendahnya mutu layanan air bersih.

Di YLKI, pengaduan terkait air bersih, tak pernah keluar dari 10 besar pengaduan yang paling banyak dikeluhkan konsumen. Tahun 2010, pengaduan air menempati urutan keenam atau 6% dari total pengaduan keseluruhan sebanyak 590. Sedangkan tahun 2011 (sampai November), dari 496 kasus yang diadukan konsumen pada YLKI, pengaduan air bersih menempati urutan kelima dengan 35 pengaduan (7,5%) setelah masalah perbankan, perumahan, telekomunikasi dan listrik.
Data ini menarik bila dibandingkan dengan data kota-kota lain di negara  Malaysia, Singapura atau Thailand. Secara kuantitas, pengaduan di Jakarta merupakan terendah diantara kota-kota negara lain, tetapi dari cakupan keberagaman aduan, Jakarta paling kompleks dibanding yang lain. Satu hal yang penting, bahwa rendahnya pengaduan konsumen air bersih di Jakarta dan Indonesia pada umumnya adalah masih rendahnya tingkat complient habbit. Dari sekian banyak konsumen yang dirugikan, hanya sebagian kecil yang berani mengadukan secara langsung.

Konfigurasi masalah
Terlepas dari jumlah pengaduan yang masuk, secara umum permasalahan yang dihadapi oleh Jakarta dalam pelayanan mencakup lima hal. Pertama; krisis air baku, yang mencakup kuantitas, kualitas dan kontinuitas. Selain dihadapkan pada bahan dasar air bersih yang jelek, konsumen masih dihadapkan pada rendahnya debit pasokan air serta kontinuitas ketersediaan.

Kedua, rendahnya cakupan layanan. Dari seluruh warga yang tinggal di Jakarta, hanya 36% saja yang telah dilayani pasokan air bersihnya melalui sambungan pipa. Selain cakupan yang terbatas, sebarannya juga tidak merata. Dua operator swasta sebagai mitra dalam mengelola pelayanan air bersih, belum secara maksimal melayani warga Jakarta terkait dengan sambungan pipa baru. Porsi pelayanan keduanya masih berkutat pada pelanggan lama yang nota bene “warisan” PD PAM Jaya ketimbang membuka sambungan baru.

Keterlibatan operator swasta belum menunjukkan manfaat besar dalam pengelolaan air. Ini menjadi blunder kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingat ancaman krisis air tetap saja terjadi.
Ketiga, tingginya in-efisiensi. Tingkat kebocoran air bersih rata-rata mencapai 46%. Tidak saja karena infrastruktur yang mulai rusak, namun kebocoran ini diduga sengaja dilakukan oleh oknum petugas dengan cara memasang sambungan ilegal.

Keempat, tarif sangat tinggi. Tarif air yang mahal berdampak pada rentannya ketahanan air bagi Jakarta. Artinya, krisis air sudah menjadi ancaman di depan mata yang bisa merepotkan Jakarta sewaktu-waktu.

Kelima, Kontrak kerja sama tak seimbang. Semenjak di teken kontrak kerjasama pada Juni 1998, praktis layanan air bersih di Jakarta berpindah ke swasta. Kontrak kerja dalam durasi 25 tahun, diantaranya mengatur tentang kualitas, kuantitas kontiunitas air bersih, dan coverage (cakupan). Celakanya, setelah lebih dari satu dasawarsa target-target teknis yang telah disepakati gagal dipenuhi oleh dua operator.

Kesimpulan
Air merupakan kebutuhan paling dasar bagi makhluk hidup, terutama manusia dengan berbagai keperluan. Dalam kehidupan sehari- hari kebutuhan manusia akan air mencapai 80%. Tidak hanya untuk minum, air  juga dibutuhkan untuk mandi dan mencuci peralatan rumah tangga sehari-hari. 

Jika terjadi permasalahan seperti kasus diatas konsumenlah yang sangat dirugikan. Perlunya dilakukan  audit ditiap unit kerja operator penting  untuk mencegah permasalahan berulang kembali. Termasuk sanksi disiplin tegas bagi oknum yang mengganggu fungsi pelayanan air minum. Banyaknya keluhan juga perlu ditanggapi dengan membuka complaint center dengan penanganan yang cepat. Disamping itu, perlu memberikan edukasi pada konsumen dan stakeholder guna menunjang perbaikan layanan jasa air bersih, agar semua bertanggung jawab memiliki air bersih serta kedepannya diharapkan terjadi peningkatan layanan dan kinerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar