1 Jul 2014

pihak yang sedang di awasi KPPU (komisi pengawas persaingan usaha)



Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
  1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
  2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Tujuan pengawasan ini untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang wajar (fair competition). Persekongkolan antar produsen yang bertujuan untuk mempengaruhi pasar sangat dilarang (Pasal 22, UU No 5 Tahun 1999). Posisi dominan dalam pangsa pasar pun di atur pula agar tidak merugikan konsumen atau melemahkan posisi tawar konsumen (Pasal 25, UU No 5 Tahun 1999).

KPPU Masih Akan Terus
Mengawasi Sektor Perbankan

Seorang Komisioner KPPU, Dr. M. Syarkawi Rauf SE, ME., yang juga mantan Chief of Economy Bank BNI Makassar, sejak dilantik menjadi anggota KPPU seperti tak hentinya berusaha membuka mata publik tentang adanya kartel dalam penetapan suku bunga. Hampir dalam setiap forum yang dihadiri oleh berbagai kalangan, Doktor Ekonomi lulusan Universitas Indonesia kuat menduga ada tindak pelanggaran atas UU No. 5 Tahun 1999 di sektor ini. Distertasinya yang berjudul International Risk Sharing dan Integrasi Keuangan: Studi Empiris di Negara ASEAN, seperti memberi amunisi bahwa kartel perbankan itu ada.


Berikut paparan Komisioner masih aktif mengajar di Universitas Hasanuddin, Makassar. Apa dasar dugaan adanya kartel di industri perbankan? Secara sederhana, adanya kartel di sektor perbankan di tanah air ditunjukkan oleh sejumlah indikator, yaitu; bunga bank yang sangat tinggi, Net Interest Margin(NIM) mencapai dua digit, market share kelompok bank tinggi, pertumbuhan laba bersifat excessive, dan perilaku perbankan yang mengarah kepada herding behavior. Indikasi kartel juga diperkuat oleh hasil sebuah penelitian yang menunjukkanbahwa struktur pasar perbankan bersifat oligopolisticdan monopolistic competition.Suku bunga tinggi, apa ukurannya?Kita buat perbandingan. Berapa suku bunga yang berlaku antar bank di tanah air dengan negara-negara luar khususnya di ASEAN. Adalah fakta kalau perkembangan bunga pinjaman bank di Indonesia dalam lima tahun terakhir relatif tinggi, yakni 13-14,50 persen per tahun.

Angka itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata bunga pinjaman di 10 negara ASEAN. Dan bank swasta memberikan bunga pinjaman paling tinggi. Pertanyaannya mengapa kita lebih tinggi? Karena salah satu alasannya adalah perbankan Indonesia juga membayar bunga simpanan yang tinggi. Hal itu sekaligus menjadi indikator, bank-bank di Indonesia juga beroperasi dengan struktur pasar oligopsoni.Bagaimana cara menghitungnya? Cara menghitung ada atau tidaknya kartel di industri perbankan ada dua pendekatan; model tradisional dan model efisiensi. Model pendekatan tradisional menekankan pada aspek struktural dengan paradigma Conduct, Structural, dan Performance(CSP). Kedua, pendekatan nonstruktural lebih dikenal dengan efficiency hypothesis.

Concentration ratio sebagai proksi bagi struktur pasar. Semakin tinggi tingkat konsentrasi akan melahirkan tindakan kolusif yang akan meningkatkan inefisiensi. Atau bisa diartikan sebagai industri perbankan dengan kinerja buruk. Apa buktinya? Buktinya secara sederhana ditunjukkan oleh cost to income ratio yang tinggi, bahkan tertinggi dibandingkan dengan negara ASEAN lain khususnya Vietnam dan Laos. Sementara, model pendekatan efficiency hypothesis lain lagi. Model ini menyatakan, suatu bank yang beroperasi secara efisien akan meningkat skala operasi dan selanjutnya mendongkrak tingkat konsentrasi (market share). Bank yang paling efisien akan membukukan laba lebih tinggi dibandingkan dengan bank lain.

Namun, efficiency hypothesisini tidak berlaku dalam kasus Indonesia. Mengapa? Karena hampir semua bank beroperasi pada excessive price. Hal itu tercermin dari tingkat bunga super tinggi dengan Net Interest Margin(NIM) sebagai selisih bunga kredit dengan bunga tabungan yang mencapai dua digit, khususnya kredit mikro.Harus diakui penabung-penabung besar yang mendominasi struktur Dana Pihak Ketiga (DPK) di Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat berhadapan dengan bank. Hal tersebut didukung data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni lebih dari dua pertiga penabung di Indonesia adalah nasabah kecil. Selebihnya adalah nasabah kakap sehingga bank terjebak pada special rate yang mendongkrak suku bunga simpanan. Bahkan sebuah penelitian menyebutkan, ada sekelompok bank yang menguasai pasar yang dikategorikan sebagai large bank(CR3 atau tiga bank dengan market shareterbesar). Sementara bank dengan kategori medium dan small bank memiliki struktur dengan tingkat konsentrasi yang lebih rendah.

Kondisi persaingan industri perbankan Indonesia sangat kontras dengan jumlah bank yang mencapai 128, tetapi hanya terkonsentrasi pada 10 bank terbesar atau bahkan tiga bank dengan aset paling besar. Sebetulnya kan bisa diantisipasi? Betul. Tetapi jika dicermati akan kelihatan kalau kondisi ini akibat akibat kelambatan Bank Indonesia (BI) menerapkan Arsitektur Perbankan Indonesia yang diperkenalkan tahun 2004. BI dan pemerintah tidak dapat mendorong bank-bank kecil untuk merger agar memiliki struktur permodalan kuat untuk berkompetisi dengan Bank Mandiri, BRI, dan BCA yang asetnya paling besar.

Dampak yang timbul akibat tingginya suku bunga perbankan sudah sangat dirasakan oleh masyarakat. Misalnya, berapa persen yang harus dibayarkan oleh UMKM saat meminjam uang untuk modalnya di bank? Di atas 30 persen pertahun. Kebayang, belum lagi mulai berusaha, rakyat kecil sudah harus memikirkan bagaimana membayarnya. Lalu apa langkah KPPU?KPPU tentu saja akan terus melakukan penelitian dan pengawasan terhadap industri perbankan. Bahkan wawancara komitmen komisi KPPU periode ini memasukan industri keuangan dan perbankan masuk dalam kategori program prioritas. KPPU juga berusaha untuk membuktikan bahwa kartel di industri perbankan itu ada.

Kesimpulan :
Dampak perekonomian nasional akibat suku bunga tinggi akan besar. Pertama, suku bunga tinggi akan membuat masyarakat harus mengembalikan bunganya tinggi. Kedua, dunia usaha khususnya dari kalangan UMKM akan terhambat oleh tingginya suku bunga karena tidak berani mengambil resiko macetnya kredit. Ketiga, jelas akan menurunkan daya saing karena salah satu indikasi daya saing dilakukan melalui harga yang kompetitif. Jadi akan sulit bagi kalangan dunia usaha kecil dan menengah bisa meminjam uang dari bank.Tingginya Suku Bunga perbankan dengan sendirinya akan menjadi hambatan lahirnya kelas pengusaha baru. Padahal syarat untuk bisa menjadi negara maju salah satu indikatornya adalah jumlah pengusahanya sebesar dua persen dari jumlah penduduk. Dalam hal ini KPPU masih akan terus mengawasi sektor perbankan agar prilaku kartel di sektor ini harus segera dihapus dan dibatalkan, sehingga suku bunga perbankan menjadi lebih terjangkau.

Sumber:




Tidak ada komentar:

Posting Komentar