Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen
di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999
tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal
pada UU tersebut:
- Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
- Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
- Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Tujuan pengawasan ini untuk menciptakan
iklim persaingan usaha yang wajar (fair competition). Persekongkolan antar
produsen yang bertujuan untuk mempengaruhi pasar sangat dilarang (Pasal 22, UU
No 5 Tahun 1999). Posisi dominan dalam pangsa pasar pun di atur pula agar tidak
merugikan konsumen atau melemahkan posisi tawar konsumen (Pasal 25, UU No 5
Tahun 1999).
KPPU Masih Akan Terus
Mengawasi Sektor Perbankan
Seorang Komisioner KPPU, Dr. M. Syarkawi Rauf SE,
ME., yang juga mantan Chief of Economy Bank BNI Makassar, sejak dilantik
menjadi anggota KPPU seperti tak hentinya berusaha membuka mata publik tentang
adanya kartel dalam penetapan suku bunga. Hampir dalam setiap forum yang
dihadiri oleh berbagai kalangan, Doktor Ekonomi lulusan Universitas Indonesia
kuat menduga ada tindak pelanggaran atas UU No. 5 Tahun 1999 di sektor ini.
Distertasinya yang berjudul International Risk Sharing dan Integrasi Keuangan:
Studi Empiris di Negara ASEAN, seperti memberi amunisi bahwa kartel perbankan
itu ada.
Berikut paparan Komisioner masih aktif mengajar di
Universitas Hasanuddin, Makassar. Apa dasar dugaan adanya kartel di industri
perbankan? Secara sederhana, adanya kartel di sektor perbankan di tanah air
ditunjukkan oleh sejumlah indikator, yaitu; bunga bank yang sangat tinggi, Net
Interest Margin(NIM) mencapai dua digit, market share kelompok bank tinggi,
pertumbuhan laba bersifat excessive, dan perilaku perbankan yang mengarah
kepada herding behavior. Indikasi kartel juga diperkuat oleh hasil sebuah
penelitian yang menunjukkanbahwa struktur pasar perbankan bersifat
oligopolisticdan monopolistic competition.Suku bunga tinggi, apa ukurannya?Kita
buat perbandingan. Berapa suku bunga yang berlaku antar bank di tanah air
dengan negara-negara luar khususnya di ASEAN. Adalah fakta kalau perkembangan
bunga pinjaman bank di Indonesia dalam lima tahun terakhir relatif tinggi, yakni
13-14,50 persen per tahun.
Angka itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan
rata-rata bunga pinjaman di 10 negara ASEAN. Dan bank swasta memberikan bunga
pinjaman paling tinggi. Pertanyaannya mengapa kita lebih tinggi? Karena salah
satu alasannya adalah perbankan Indonesia juga membayar bunga simpanan yang
tinggi. Hal itu sekaligus menjadi indikator, bank-bank di Indonesia juga
beroperasi dengan struktur pasar oligopsoni.Bagaimana cara menghitungnya? Cara
menghitung ada atau tidaknya kartel di industri perbankan ada dua pendekatan;
model tradisional dan model efisiensi. Model pendekatan tradisional menekankan
pada aspek struktural dengan paradigma Conduct, Structural, dan
Performance(CSP). Kedua, pendekatan nonstruktural lebih dikenal dengan
efficiency hypothesis.
Concentration ratio sebagai proksi bagi struktur
pasar. Semakin tinggi tingkat konsentrasi akan melahirkan tindakan kolusif yang
akan meningkatkan inefisiensi. Atau bisa diartikan sebagai industri perbankan
dengan kinerja buruk. Apa buktinya? Buktinya secara sederhana ditunjukkan oleh
cost to income ratio yang tinggi, bahkan tertinggi dibandingkan dengan negara
ASEAN lain khususnya Vietnam dan Laos. Sementara, model pendekatan efficiency
hypothesis lain lagi. Model ini menyatakan, suatu bank yang beroperasi secara
efisien akan meningkat skala operasi dan selanjutnya mendongkrak tingkat
konsentrasi (market share). Bank yang paling efisien akan membukukan laba lebih
tinggi dibandingkan dengan bank lain.
Namun, efficiency hypothesisini tidak berlaku dalam
kasus Indonesia. Mengapa? Karena hampir semua bank beroperasi pada excessive
price. Hal itu tercermin dari tingkat bunga super tinggi dengan Net Interest
Margin(NIM) sebagai selisih bunga kredit dengan bunga tabungan yang mencapai
dua digit, khususnya kredit mikro.Harus diakui penabung-penabung besar yang
mendominasi struktur Dana Pihak Ketiga (DPK) di Indonesia memiliki posisi tawar
yang kuat berhadapan dengan bank. Hal tersebut didukung data Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS), yakni lebih dari dua pertiga penabung di Indonesia adalah
nasabah kecil. Selebihnya adalah nasabah kakap sehingga bank terjebak pada
special rate yang mendongkrak suku bunga simpanan. Bahkan sebuah penelitian
menyebutkan, ada sekelompok bank yang menguasai pasar yang dikategorikan
sebagai large bank(CR3 atau tiga bank dengan market shareterbesar). Sementara
bank dengan kategori medium dan small bank memiliki struktur dengan tingkat
konsentrasi yang lebih rendah.
Kondisi persaingan industri perbankan Indonesia
sangat kontras dengan jumlah bank yang mencapai 128, tetapi hanya terkonsentrasi
pada 10 bank terbesar atau bahkan tiga bank dengan aset paling besar. Sebetulnya
kan bisa diantisipasi? Betul. Tetapi jika dicermati akan kelihatan kalau
kondisi ini akibat akibat kelambatan Bank Indonesia (BI) menerapkan Arsitektur
Perbankan Indonesia yang diperkenalkan tahun 2004. BI dan pemerintah tidak
dapat mendorong bank-bank kecil untuk merger agar memiliki struktur permodalan
kuat untuk berkompetisi dengan Bank Mandiri, BRI, dan BCA yang asetnya paling
besar.
Dampak yang timbul akibat tingginya suku bunga
perbankan sudah sangat dirasakan oleh masyarakat. Misalnya, berapa persen yang
harus dibayarkan oleh UMKM saat meminjam uang untuk modalnya di bank? Di atas
30 persen pertahun. Kebayang, belum lagi mulai berusaha, rakyat kecil sudah harus
memikirkan bagaimana membayarnya. Lalu apa langkah KPPU?KPPU tentu saja akan
terus melakukan penelitian dan pengawasan terhadap industri perbankan. Bahkan wawancara
komitmen komisi KPPU periode ini memasukan industri keuangan dan perbankan
masuk dalam kategori program prioritas. KPPU juga berusaha untuk membuktikan
bahwa kartel di industri perbankan itu ada.
Kesimpulan
:
Dampak
perekonomian nasional akibat suku bunga tinggi akan besar. Pertama, suku bunga
tinggi akan membuat masyarakat harus mengembalikan bunganya tinggi. Kedua,
dunia usaha khususnya dari kalangan UMKM akan terhambat oleh tingginya suku
bunga karena tidak berani mengambil resiko macetnya kredit. Ketiga, jelas akan
menurunkan daya saing karena salah satu indikasi daya saing dilakukan melalui
harga yang kompetitif. Jadi akan sulit bagi kalangan dunia usaha kecil dan
menengah bisa meminjam uang dari bank.Tingginya Suku Bunga perbankan dengan
sendirinya akan menjadi hambatan lahirnya kelas pengusaha baru. Padahal syarat
untuk bisa menjadi negara maju salah satu indikatornya adalah jumlah
pengusahanya sebesar dua persen dari jumlah penduduk. Dalam hal ini KPPU masih
akan terus mengawasi sektor perbankan agar prilaku kartel di sektor ini harus
segera dihapus dan dibatalkan, sehingga suku bunga perbankan menjadi lebih
terjangkau.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar