7 Jun 2014

membedah kasus pelanggaran hak cipta



Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Di indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Kasus
Kode benang kuning jadi rebutan

Kepolisian Daerah Jawa Tengah mencabut status daftar pencarian orang (DPO) dua tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta produk kain milik PT Sritex.PT Sritex sudah mencabut laporannya atas dugaan pelanggaran hak cipta suatu produk yang dilakukan oleh PT DMDT dan melakukan kesepakatan damai pada Sabtu. Terkait dengan proses penanganan kasus dugaan pelanggaran hak cipta itu selanjutnya, Dirreskrimsus mengungkapkan bahwa kepolisian belum dapat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Kasus pelanggaran Hak Cipta terjadi ketika, dua perusahaan textile memperebutkan hak cipta "Kode Benang Kuning", kedua perusahaan tersebut adalah PT Duniatex dan PT. Sritex, kasus ini diawali ketika PT Duniatex berupaya untuk membatalkan hak cipta "Kode Benang Kuning" milik PT Sritex yang telah terdaftar sejak tahun 15 Agustus 2011. Gugatan di Pengadilan Niaga Semarang ini berawal ketika sebelumnya PT. Duniatex dituding melanggar hak cipta dengan telah memproduksi kain grey berpita kuning yang diklaim milik Sritex hingga kasus itu dipersidangkan di Pengadilan Negeri Karanganyar sebagai tindakan pidana beberapa waktu lalu.

Tindakan pidana kasus pelanggaran hak cipta itu semula diadukan Sritex kepada Polres Sukoharjo hingga selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dan dua tersangka ditahan sejak 7 Oktober 2011 yaitu Direktur Duniatex Jau Tau Kwan dan distributor kain Ratu Modern Tanah Abang Jakarta, Lie Lay Hok sebagai konsumen Duniatex. Tidak mau kalah PT. Duniatex juga mengajukan gugatan pembatalan Hak Cipta ke Pengadilan Niaga Semarang, Menurut kuasa hukum PT. Duniatex, Turman M Panggabean, kode benang atau pita kuning yang terdapat pada pinggiran kain grey merupakan tanda umum produksi pada tekstil di pasaran. ”Kode benang kuning atau warna lain pada pinggiran tekstil sudah lama digunakan oleh para pengusaha tekstil lain di Indonesia. Jadi tak bisa diklaim sepihak sebagai hak cipta dari Sritex,” katanya kepada wartawan di Semarang, Jumat (25/11/2011).

Sebab kode benang kuning itu, sambungnya, bukanlah hasil ciptaan dari Sritex, sehingga PT. Duniatex merasa keberatan dengan pendaftaran kode benang kuning atas nama PT Sritex pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 052664 tertanggal 15 Agustus 2011.

Di samping itu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, kode benang kuning tak dapat dikategorikan sebagai ciptaan yang patut mendapat perlindungan hukum. Namun gugatan PT. Duniatex ditolak, karena sebagai pihak penggugat PT. Duniatex tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat hak cipta kode benang kuning pada pinggir kain milik PT Sritex," kata ketua majelis hakim Ifa Sudewi di Semarang, Rabu. Tidak puas karena kalah di Pengadilan Niaga Semarang, saat ini giliran Jau Tau Kwan bin Jau Ju Ming sebagai direktur PT Delta Merlin Dunia Textil yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, lagi-lagi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa hak cipta "Kode Benang Kuning" tetap milik PT Sritex. 

Majelis hakim memutuskan “gugatan penggugat Saudara Jau Tau Kwan tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi tergugat I (PT Sritex) dan tergugat II (Ditjen HAKI)", saat membacakan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin malam sekitar pukul 19.15 WIB Pertimbangan majelis Hakim, direktur PT. Duniatex tersebut tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan pembatan Hak Cipta milik PT. Sritex yang telah terdaftar di Ditjen HKI. Kuasa Hukum Jau Tau Kwan, Desiana, dari kantor pengacara OC Kaligis, menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada tanggal 15 Agustus 2011 Ditjen telah mengeluarkan tujuh sertifikat atas permohonan pendaftaran ciptaan milik PT Sritex Sukoharjo. Ketujuh ciptaan itu adalah seni gambar benang kuning, satu motif loreng, tiga motif loreng digital, logo Sritex, dan logo Sritex Group. Namun OC Kaligis selaku tim kuasa hukum PT. Duniatex mempersoalkan bahwa kliennya dilaporkan oleh Sritex pada 29 Juli 2011. Padahal PT Sritex baru mengajukan pendaftaran hak cipta atas kain motif benang kuning itu pada 08 Agustus 2011 dan memperoleh surat pendaftaran ciptaan pada 15 Agustus2011.

"Kode Benang Kuning" adalah istilah yang dipakai untuk melabeli suatu kain yang diartikan bahwa kain tersebut memiliki kualitas bagus dan sebagai perlindungan terhadap konsumen. PT Sritex sudah menciptakan dan menggunakan "Kode Benang Kuning" tersebut sejak 1976. Jika konsumen membeli kain bertanda "Kode Benang Kuning" ternyata mutunya di bawah standar, konsumen boleh mengembalikannya kepada PT Sritex. Sebelum adanya gugatan ini, Jau Tau Kwan telah diadili di PN Karang Anyar karena memproduksi kain dengan label "Kode Benang Kuning" dan dijual dengan harga yang lebih murah tanpa seizin PT Sritex selaku pemegang hak cipta. Pada 15 Januari 2013 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng telah menetapkan dua tersangka terkait penanganan kasus pemalsuan produk kain tersebut setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. "Kedua tersangka yang juga telah masuk pada DPO kepolisian pada 23 Januari 2013 dan 2 Februari 2013 itu adalah Presiden Komisaris PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) Sumitro (44) serta Komisaris Utama Indriati (65) yang merupakan ibu kandung Sumitro," ujarnya.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah memasukkan Komisaris PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) Karanganyar, Indriati binti Yauwa Kaw, ke dalam daftar pencarian orang. Indriati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta kain grey rayon milik PT Sri Rejeki Textile (PT Sritex). Hakim MA menilai terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yaitu PT Duniatex telah secara sengaja dan tanpa hak memproduksi dan memperbanyak kain grey rayon dengan kode garis kuning di sepanjang tepi kain. Jaksa menilai dalam kasus ini yang menjadi korban adalah PT Sritex sebab hak ciptanya dilanggar PT Delta Merlin. 

Djihartono menyatakan pengusutan terhadap Soemitro dan Indriati setelah Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya membatalkan vonis bebas Direktur PT Delta Merlin Dunia Tekstil, Jau Tau Kwan. Djihartono menyatakan perkara Soemitro dan Indriati sebagai pengembangan kasus dengan terdakwa Jau Tau Kwan tersebut.

Kesimpulan
HKI merupakan hak untuk menikmati hasil kreativitas intelektual manusia secara ekonomis. Oleh karena itu, objek yang diatur dalam Hak Kekayaan Intelektual adalah karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Konflik hak cipta masih menjadi persoalan serius di Indonesia, penjiplakan dan pembajakan, dapat dilakukan masyarakat dengan mudah, murah, dan cepat. 

Sebagai pencipta PT. Sritex berdasarkan undang-undang Nomor 19 tahun 2002 pasal 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2002 memiliki hak eksklusif untuk melarang pihak lain tanpa seijinnya untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak  mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Namun demikian perlu dilihat lagi definisi dari ciptaan yang dilindungi, berdasarkan Pasal 12 undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, disebutkan bahwa ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
1.    Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out); karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2.      Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.      Lagu atau music dengan atau tanpa teks;
5.      Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewangan dan pantonim;
6.    Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;
7.      Arsitektur;
8.      Peta;
9.      Seni batik;
10.  Fotografi;
11.  Sinematografi;
12.Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Berdasarkan Pasal tersebut diatas apakah “Kode Benang Kuning” merupakan suatu ciptaan yang dapat dilindungi ? garis lurus pada tepi kain seharusnya tidak dapat dikatagorikan sebagai ciptaan yang dapat dilindungi, karena sebenarnya apabila dilihat berdasarkan Pasal 12 undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta suatu ciptaan yang dapat dilindungi harus berupa suatu ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

“Kode Benang Kuning” berupa garis lurus pada tepi kain jelas bukan merupakan suatu ilmu pengetahuan dan sastra, sedangkan seni dapat diartikan sebagai sesuatu yang diciptakan manusia yang mengandung unsur keindahan, apakah suatu garis lurus pada tepi kain berwarna kuning merupakan suatu karya seni ? suatu garis lurus tidak mempunyai pola maupun desain tertentu, tidak mempunyai unsur keindahan, hanya berupa garis lurus di tepi kain dan berwarna kuning. Siapapun dapat membuat suatu garis ditepi kain dan hal tersebut seharusnya tidak dapat diklaim sebagai ciptaan seseorang, namun demikian apabila ciptaan tersebut telah terdaftar artinya Ditjen HKI beranggapan “Kode Benang Kuning” tersebut adalah suatu karya seni atau ciptaan yang dapat dilindungi.

Ditjen HKI sebagai suatu instansi yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengadministrasikan Hak Kekayaan Intelektual, seharusnya lebih teliti dan cermat dalam mengambil suatu putusan, tidak hanya sebagai instansi yang memproses secara administratif saja. Kemudian perlu adanya peningkatan pemahaman dan pengetahuan subtansi hukum Hak Cipta bagi aparat penegak hukum. Perlu juga adanya pengaturan agar koordinasi antar instansi dalam melaksanakan Undang-Undang Hak Cipta berjalan seimbang dan melibatkan semua pihak yaitu Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, Kepolisian, PPNS, Kejaksaan, Pengadilan serta Direktorat Jenderal HKI.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar