Hak cipta
(lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak
untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Di indonesia, masalah
hak cipta diatur dalam Undang-undang
Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun
2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku".
Kasus
Kode benang kuning jadi rebutan
Kepolisian
Daerah Jawa Tengah mencabut status daftar pencarian orang (DPO) dua tersangka
kasus dugaan pelanggaran hak cipta produk kain milik PT Sritex.PT Sritex sudah
mencabut laporannya atas dugaan pelanggaran hak cipta suatu produk yang
dilakukan oleh PT DMDT dan melakukan kesepakatan damai pada Sabtu. Terkait
dengan proses penanganan kasus dugaan pelanggaran hak cipta itu selanjutnya,
Dirreskrimsus mengungkapkan bahwa kepolisian belum dapat mengeluarkan surat
perintah penghentian penyidikan (SP3).
Kasus pelanggaran Hak Cipta
terjadi ketika, dua perusahaan textile memperebutkan hak cipta "Kode
Benang Kuning", kedua perusahaan tersebut adalah PT Duniatex dan PT.
Sritex, kasus ini diawali ketika PT Duniatex berupaya untuk membatalkan hak
cipta "Kode Benang Kuning" milik PT Sritex yang telah terdaftar sejak
tahun 15 Agustus 2011. Gugatan di Pengadilan Niaga Semarang ini berawal ketika
sebelumnya PT. Duniatex dituding melanggar hak cipta dengan telah memproduksi
kain grey berpita kuning yang diklaim milik Sritex hingga kasus itu
dipersidangkan di Pengadilan Negeri Karanganyar sebagai tindakan pidana
beberapa waktu lalu.
Tindakan pidana kasus
pelanggaran hak cipta itu semula diadukan Sritex kepada Polres Sukoharjo hingga
selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Jateng dan dua tersangka ditahan sejak 7 Oktober 2011
yaitu Direktur Duniatex Jau Tau Kwan dan distributor kain Ratu Modern Tanah
Abang Jakarta, Lie Lay Hok sebagai konsumen Duniatex. Tidak mau kalah PT.
Duniatex juga mengajukan gugatan pembatalan Hak Cipta ke Pengadilan Niaga
Semarang, Menurut kuasa hukum PT. Duniatex, Turman M Panggabean, kode benang
atau pita kuning yang terdapat pada pinggiran kain grey merupakan tanda umum
produksi pada tekstil di pasaran. ”Kode benang kuning atau warna lain pada
pinggiran tekstil sudah lama digunakan oleh para pengusaha tekstil lain di
Indonesia. Jadi tak bisa diklaim sepihak sebagai hak cipta dari Sritex,”
katanya kepada wartawan di Semarang, Jumat (25/11/2011).
Sebab kode benang kuning itu,
sambungnya, bukanlah hasil ciptaan dari Sritex, sehingga PT. Duniatex merasa
keberatan dengan pendaftaran kode benang kuning atas nama PT Sritex pada
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 052664 tertanggal 15 Agustus 2011.
Di samping itu,
berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, kode
benang kuning tak dapat dikategorikan sebagai ciptaan yang patut mendapat
perlindungan hukum. Namun gugatan PT. Duniatex ditolak, karena sebagai pihak
penggugat PT. Duniatex tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat hak cipta
kode benang kuning pada pinggir kain milik PT Sritex," kata ketua majelis
hakim Ifa Sudewi di Semarang, Rabu. Tidak puas karena kalah di Pengadilan Niaga
Semarang, saat ini giliran Jau Tau Kwan bin Jau Ju Ming sebagai direktur PT
Delta Merlin Dunia Textil yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat, lagi-lagi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa hak cipta
"Kode Benang Kuning" tetap milik PT Sritex.
Majelis hakim memutuskan
“gugatan penggugat Saudara Jau Tau Kwan tidak dapat diterima dan mengabulkan
eksepsi tergugat I (PT Sritex) dan tergugat II (Ditjen HAKI)", saat
membacakan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin malam sekitar pukul
19.15 WIB Pertimbangan majelis Hakim, direktur PT. Duniatex tersebut tidak mempunyai
legal standing untuk mengajukan gugatan pembatan Hak Cipta milik PT. Sritex
yang telah terdaftar di Ditjen HKI. Kuasa Hukum Jau Tau Kwan, Desiana, dari
kantor pengacara OC Kaligis, menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan
akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada tanggal 15 Agustus 2011
Ditjen telah mengeluarkan tujuh sertifikat atas permohonan pendaftaran ciptaan
milik PT Sritex Sukoharjo. Ketujuh ciptaan itu adalah seni gambar benang
kuning, satu motif loreng, tiga motif loreng digital, logo Sritex, dan logo
Sritex Group. Namun OC Kaligis selaku tim kuasa hukum PT. Duniatex
mempersoalkan bahwa kliennya dilaporkan oleh Sritex pada 29 Juli 2011. Padahal
PT Sritex baru mengajukan pendaftaran hak cipta atas kain motif benang kuning itu
pada 08 Agustus 2011 dan memperoleh surat pendaftaran ciptaan pada 15
Agustus2011.
"Kode Benang Kuning"
adalah istilah yang dipakai untuk melabeli suatu kain yang diartikan bahwa kain
tersebut memiliki kualitas bagus dan sebagai perlindungan terhadap konsumen. PT
Sritex sudah menciptakan dan menggunakan "Kode Benang Kuning"
tersebut sejak 1976. Jika konsumen membeli kain bertanda "Kode Benang
Kuning" ternyata mutunya di bawah standar, konsumen boleh mengembalikannya
kepada PT Sritex. Sebelum adanya gugatan ini, Jau Tau Kwan telah diadili di PN
Karang Anyar karena memproduksi kain dengan label "Kode Benang
Kuning" dan dijual dengan harga yang lebih murah tanpa seizin PT Sritex
selaku pemegang hak cipta. Pada 15 Januari 2013 Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Jateng telah menetapkan dua tersangka terkait penanganan kasus
pemalsuan produk kain tersebut setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.
"Kedua tersangka yang juga telah masuk pada DPO kepolisian pada 23 Januari
2013 dan 2 Februari 2013 itu adalah Presiden Komisaris PT Delta Merlin Dunia
Textile (DMDT) Sumitro (44) serta Komisaris Utama Indriati (65) yang merupakan
ibu kandung Sumitro," ujarnya.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
memasukkan Komisaris PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) Karanganyar, Indriati
binti Yauwa Kaw, ke dalam daftar pencarian orang. Indriati ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta kain grey rayon milik PT Sri Rejeki
Textile (PT Sritex). Hakim MA menilai terdakwa terbukti bersalah karena
melanggar Pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
yaitu PT Duniatex telah secara sengaja dan tanpa hak memproduksi dan
memperbanyak kain grey rayon dengan kode garis kuning di sepanjang tepi kain.
Jaksa menilai dalam kasus ini yang menjadi korban adalah PT Sritex sebab hak
ciptanya dilanggar PT Delta Merlin.
Djihartono menyatakan pengusutan
terhadap Soemitro dan Indriati setelah Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya
membatalkan vonis bebas Direktur PT Delta Merlin Dunia Tekstil, Jau Tau Kwan.
Djihartono menyatakan perkara Soemitro dan Indriati sebagai pengembangan kasus
dengan terdakwa Jau Tau Kwan tersebut.
Kesimpulan
HKI merupakan
hak untuk menikmati hasil kreativitas intelektual manusia secara ekonomis. Oleh
karena itu, objek yang diatur dalam Hak Kekayaan Intelektual adalah karya yang
timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Konflik hak cipta masih
menjadi persoalan serius di Indonesia, penjiplakan dan pembajakan, dapat
dilakukan masyarakat dengan mudah, murah, dan cepat.
Sebagai pencipta PT. Sritex berdasarkan
undang-undang Nomor 19 tahun 2002 pasal 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2002
memiliki hak eksklusif untuk melarang pihak lain tanpa seijinnya untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang –
undangan yang berlaku.
Namun demikian perlu dilihat lagi definisi dari
ciptaan yang dilindungi, berdasarkan Pasal 12 undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta, disebutkan bahwa ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out);
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2.
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu;
3.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan;
4.
Lagu atau music dengan atau tanpa teks;
5.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewangan
dan pantonim;
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni
terapan;
7.
Arsitektur;
8.
Peta;
9.
Seni batik;
10. Fotografi;
11. Sinematografi;
12.Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Berdasarkan Pasal tersebut diatas apakah “Kode
Benang Kuning” merupakan suatu ciptaan yang dapat dilindungi ? garis lurus pada
tepi kain seharusnya tidak dapat dikatagorikan sebagai ciptaan yang dapat
dilindungi, karena sebenarnya apabila dilihat berdasarkan Pasal 12
undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta suatu ciptaan yang dapat
dilindungi harus berupa suatu ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
“Kode Benang Kuning” berupa garis lurus pada tepi
kain jelas bukan merupakan suatu ilmu pengetahuan dan sastra, sedangkan seni
dapat diartikan sebagai sesuatu yang diciptakan manusia yang mengandung unsur
keindahan, apakah suatu garis lurus pada tepi kain berwarna kuning merupakan
suatu karya seni ? suatu garis lurus tidak mempunyai pola maupun desain
tertentu, tidak mempunyai unsur keindahan, hanya berupa garis lurus di tepi
kain dan berwarna kuning. Siapapun dapat membuat suatu garis ditepi kain dan
hal tersebut seharusnya tidak dapat diklaim sebagai ciptaan seseorang, namun
demikian apabila ciptaan tersebut telah terdaftar artinya Ditjen HKI
beranggapan “Kode Benang Kuning” tersebut adalah suatu karya seni atau ciptaan
yang dapat dilindungi.
Ditjen HKI
sebagai suatu instansi yang bertanggung jawab untuk mengelola dan
mengadministrasikan Hak Kekayaan Intelektual, seharusnya lebih teliti dan
cermat dalam mengambil suatu putusan, tidak hanya sebagai instansi yang
memproses secara administratif saja. Kemudian perlu adanya peningkatan
pemahaman dan pengetahuan subtansi hukum Hak Cipta bagi aparat penegak hukum.
Perlu juga adanya pengaturan agar koordinasi antar instansi dalam melaksanakan Undang-Undang
Hak Cipta berjalan seimbang dan melibatkan semua pihak yaitu Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta, Kepolisian, PPNS, Kejaksaan, Pengadilan serta Direktorat
Jenderal HKI.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar