16 Jan 2014

Bagaimana menyelamatkan Koperasi Indonesia Agar Keberadaannya Masih ada?



Koperasi di indonesia tidak sekedar sebagai badan usaha seperti firma, perseroan terbatas, tetapi koperasi Indonesia merupakan agen pembangunan untuk pengentasan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan berperan untuk menyebarluaskan jiwa dan semangat koperasi untuk dapat dikembangkan pada perusahaan swasta dan Negara.

Untuk membangun kembali citra koperasi, maka pemerintah perlu mensosialisasikan substansi dan nilai-nilai luhur koperasi kepada seluruh warga negara, khususnya generasi muda, mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan pada koperasi; membangun jaringan kerja sama dengan pelaku ekonomi lainnya, serta dibutuhkannya political will yang kuat dari pemerintah untuk mengembangkan koperasi, serta berani bertindak tegas terhadap koperasi yang tidak sehat maupun membubarkan organisasi yang berkedok koperasi.

Di Indonesia, banyak juga koperasi yang berhasil, dan merupakan perusahaan yang besar dan handal, antara lain: GKBI yang bergerak di bidang usaha batik, Kopti yang bergerak di bidang usaha tahu dan tempe; serta KOSUDGAMA koperasi yang berbasis di perguruan tinggi dan KUD pada era pemerintahan Orde Baru mampu menjaga kestabilan komoditi beras.

 Namun demikian, masih banyak juga koperasi yang kinerjanya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, sehingga menyebabkan trauma dan citra koperasi menjadi negative. Beberapa faktor penyebabnya antara lain adalah:
1) Ketidakmampuan koperasi menjalankan fungsi yang dijanjikan. Banyak alasan mengapa orang-orang menginginkan terbentuknya koperasi, antara lain untuk memperoleh pelayanan usaha yang optimal. Dengan berkoperasi, para anggota menginginkan dapat memperoleh barang-barang kebutuhan pokok dan barangbarang kebutuhan usaha secara tepat waktu dan harga yang relative lebih murah, memperoleh pinjaman dengan syarat yang lebih mudah, dapat menjual produk dengan harga yang menguntungkan, meningkatkan posisi tawar terhadap pihak lain, dapat mengembangkan usaha lanjutan (misalnya pengolahan dan pemasaran) serta meningkatkan kekuatan dalam menghadapi praktek monopoli maupun persaingan. Apabila koperasi tidak mampu menjalankan fungsinya untuk mewujudkan apa yang diharapkan anggotanya, sudah barang tentu para anggota merasa kecewa yang akhirnya muncul citra yang kurang baik terhadap koperasi.

2) Adanya penyimpangan kegiatan usaha tidak sesuai dengan kepentingan anggota. Dalam perkembangannya, jika tidak hati-hati dapat terjadi penyimpangan kegiatan koperasi yang lebih mengutamakan kepentingan pengurus atau investor, sehingga kebijaksanaan yang diambil justru digunakan untuk membela dan melindungi kepentingan pengurus/investor. Sebagai contoh dalam koperasi simpan pinjam, penerapan bunga pinjaman yang relatif tinggi kepada anggota, dengan maksud dapat membayar bunga yang relatif tinggi terhadap para penabung/investor. Contoh lain, koperasi dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu.

3)      Kualitas sumber daya manusia yang rendah. Suatu organisasi termasuk koperasi akan dapat maju dan berkembang apabila didukung oleh sumber daya yang berkualitas, khususnya untuk pengurus atau pengelola. Perlu disadari bersama bahwa koperasi bukan merupakan organisasi social yang usahanya memberikan santunan, bantuan cuma-cuma, bantuan social dan sebagainya. Adalah keliru, jika seseorang ingin menjadi anggota koperasi dengan maksud untuk memperoleh bantuan. Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berwatak social, sehingga dalam menjalankan kegiatannya tetap berpegang pada prinsip-prinsip bisnis, berusaha mengembangkan usaha, memperoleh keuntungan, bertindak rasional, mencari dan memanfaatkan peluang dengan tetap memperhatikan pelayanan dan kepentingan anggota. Sebagai organisasi ekonomi, koperasi memerlukan pengurus/pengelola yang berkualitas, sehingga mampu menjalankan manajemen organisasi dan usaha yang baik, kreatif, inovatif dan mampu menjalin komunikasi ke berbagai pihak. Sebaliknya jika pengurus/pengelola koperasi tidak berkualitas, maka pengelolaan usaha dilakukan seadanya, hasil usaha yang dicapai rendah atau usahanya tidak berkembang. Jika usaha koperasi tidak berkembang, para anggota merasa dirugikan, akibatnya mereka merasa berkoperasi tidak ada manfaatnya sehingga citra koperasi menjadi kurang baik.

4)      Pengawas bekerja tidak optimal. Pengawas atau badan pemeriksa dipercaya oleh rapat anggota ditugasi melakukan monitoring dan pengawasan jalannya kehidupan koperasi baik organisasi, usaha, maupun administrasi pembukuan. Adanya pengawas diharapkan dapat menyelamatkan harta kekayaan milik organisasi, anggota maupun stakeholder yang lain. Untuk itu pengawas harus melakukan pemeriksaan secara rutin, baik yang dilakukan secara mendadak maupun periodik dan selanjutnya melakukan tindak lanjut apabila ditemukan adanya penyimpangan. Kenyataannya, banyak pengawas yang tidak optimal dalam menjalankan tugasnya, tidak melakukan pemeriksaan secara dini, hanya memeriksa sekali setahun dan dilakukan secara sekilas. Akibatnya tidak diketahui adanya penyimpangan yang terjadi. Tidak berfungsinya pengawas memungkinkan terjadinya penyimpangan sehingga koperasi menderita kerugian.

5)  Pengurus/pengelola tidak jujur. Kejujuran berkaitan dengan sikap mental dan moral. Banyak koperasi yang mengalami kebankrutan karena pengurus/ pengelolanya bersikap korup, ingin memperkaya diri serta memanfaatkan fasilitas koperasi untuk memenuhi kepentingan diri sendiri atau golongan.

Bagaimana Membangun Citra Koperasi
            Kita sadar, dewasa ini citra koperasi di mata masyarakat kurang baik sehingga masyarakat cenderung memberi kesan negative terhadap koperasi. Hal ini disebabkan banyak koperasi yang gagal, banyak koperasi yang disalahgunakan oleh Pengurus, dan banyak koperasi yang tidak professional. Oleh sebab itu, kita tidak perlu terkejut atau heran terhadap berbagai atribut yang berupa ejekan yang diarahkan pada koperasi. Berbagai ejekan tersebut, antara lain pengertian koperasi diartikan menjadi “kuperas-i”; koperasi diidentikan dengan “korupsi”, KUD diartikan “Ketua Untung Dulu”; “Kamu Utang Dulu” dan sebagainya. Terhadap ejekan tersebut Pengurus koperasi tidak perlu “kebakaran jenggot”, melainkan Pengurus perlu menunjukkan kinerja yang baik dalam pengelolaan koperasi. Jika Pengurus mampu menunjukkan bukti-bukti keberhasilan koperasi, maka lama kelamaan perasaan sinis dan citra negative secara perlahan-lahan akan hilang dengan sendirinya.

Upaya yang perlu dilakukan untuk memperbaiki dan membangun citra koperasi antara lain, sebagai berikut :
a)      Pemerintah perlu mensosialisasikan kembali hakikat dan substansi pasal 33 UUD 1945, di mana perekonomian disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan. Istilah disusun mengindikasikan pemerintah harus bertindak aktif menyusun, mengatur dan mengusahakan ke arah perekonomian yang didasarkan atas demokrasi ekonomi dan jangan membiarkan perekonomian tersusun sendiri atas kekuatan pasar.

b)      Pemerintah perlu memiliki political will yang kuat terhadap eksistensi dan pengembangan koperasi sebagai sarana membangun perekonomian nasional menuju pada keadilan dan kesejahteraan social. Untuk itu, berbagai peraturan dan kebijaksanaan ekonomi diharapkan dapat menumbuhkan iklim yang kondusif bagi pengembangan koperasi, memberikan kepastian usaha , memberikan perlindungan terhadap koperasi, menciptakan kondisi persaingan yang sehat, dalam pelaksanaan mekanisme pasar (UU No. 25 Tahun 2000).

c)      Pemerintah perlu bertindak tegas untuk memberi sangsi dan atau membubarkan organisasi yang berkedok koperasi, koperasi-koperasi yang “tidur”, koperasi yang tidak sehat, dan selanjutnya membina koperasi yang prospektif dan benar-benar sehat.

d)     Membangun jaringan kerjasama usaha antara koperasi dengan badan usaha lain dengan dilandasi kemitraan yang saling menguntungkan. Kerjasama kemitraan tersebut antara lain dalam hal : pengadaan bahan baku, proses produksi, pemasaran, misalnya melalui program bapak angkat, joint venture, waralaba, intiplasma, maupun subkontrak.

e)  Menyebarluaskan informasi terhadap koperasi yang berhasil melalui media massa, sehingga masyarakat mengetahui bahwa banyak koperasi yang berhasil, patut menjadi contoh dan mampu berperan dalam perekonomian local maupun nasional. Sebaliknya media pers sebaiknya mengurangi pemberitaan negative tentang koperasi, untuk lebih menonjolkan berita positif keberhasilan koperasi dari berbagai wilayah dan berbagai jenis koperasi.

f)   Meningkatkan wawasan dan nilai-nilai perkoperasian di kalangan generasi muda melalui pendidikan perkoperasian di tiap sekolah maupun lembaga pendidikan lainnya, sehingga generasi muda memahami benar tentang manfaat dan peranan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan social. Meningkatkan jiwa dan semangat kewirausahaan dalam koperasi, sehingga terbentuk koperasi memiliki budaya kewirausahaan, berani bersaing, serta mampu menciptakan produk yang memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif.

Dalam era globalisasi ini, kita harus mengakui bahwa citra koperasi di Indonesia masih kurang baik bahkan banyak anggota masyarakat yang memberikan penilaian negatif terhadap koperasi. Hal ini disebabkan oleh kegagalan koperasi untuk dapat memenuhi fungsinya, terjadinya praktek korupsi yang dilakukan oleh Pengurus/pengelola koperasi, penyalahgunaan fungsi koperasi untuk kepentingan politik serta lemahnya political will pemerintah dalam mengembangkan koperasi.

Untuk membangun kembali citra koperasi, pemerintah perlu secara konsekuen melaksanakan amanat pasal 33 UUD 1945, meningkatkan political will dengan menciptakan kebijaksanaan guna melindungi koperasi dan memberikan iklim yang kondusif, meningkatkan kerjasama kemitraan antar badan usaha, mengurangi pemberitaan negatif dan menonjolkan pemberitaan positif tentang koperasi, menanamkan jiwa dan semangat koperasi melalui pendidikan serta meningkatkan wawasan dan semangat kewirausahaan dalam pengelolaan koperasi.

Sumber: journal.uny.ac.id/index.php/jep/article/download/598/455‎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar