Koperasi
di indonesia tidak sekedar sebagai badan usaha seperti firma, perseroan
terbatas, tetapi koperasi Indonesia merupakan agen pembangunan untuk
pengentasan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan berperan
untuk menyebarluaskan jiwa dan semangat koperasi untuk dapat dikembangkan pada
perusahaan swasta dan Negara.
Untuk membangun kembali
citra koperasi, maka pemerintah perlu mensosialisasikan substansi dan
nilai-nilai luhur koperasi kepada seluruh warga negara, khususnya generasi
muda, mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan pada koperasi; membangun
jaringan kerja sama dengan pelaku ekonomi lainnya, serta dibutuhkannya
political will yang kuat dari pemerintah untuk mengembangkan koperasi, serta
berani bertindak tegas terhadap koperasi yang tidak sehat maupun membubarkan
organisasi yang berkedok koperasi.
Di
Indonesia, banyak juga koperasi yang berhasil, dan merupakan perusahaan yang
besar dan handal, antara lain: GKBI yang bergerak di bidang usaha batik, Kopti
yang bergerak di bidang usaha tahu dan tempe; serta KOSUDGAMA koperasi yang
berbasis di perguruan tinggi dan KUD pada era pemerintahan Orde Baru mampu menjaga
kestabilan komoditi beras.
Namun demikian, masih banyak juga koperasi
yang kinerjanya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, sehingga menyebabkan
trauma dan citra koperasi menjadi negative. Beberapa faktor penyebabnya antara
lain adalah:
1) Ketidakmampuan koperasi menjalankan
fungsi yang dijanjikan. Banyak alasan mengapa orang-orang menginginkan
terbentuknya koperasi, antara lain untuk memperoleh pelayanan usaha yang
optimal. Dengan berkoperasi, para anggota menginginkan dapat memperoleh
barang-barang kebutuhan pokok dan barangbarang kebutuhan usaha secara tepat
waktu dan harga yang relative lebih murah, memperoleh pinjaman dengan syarat
yang lebih mudah, dapat menjual produk dengan harga yang menguntungkan,
meningkatkan posisi tawar terhadap pihak lain, dapat mengembangkan usaha
lanjutan (misalnya pengolahan dan pemasaran) serta meningkatkan kekuatan dalam
menghadapi praktek monopoli maupun persaingan. Apabila koperasi tidak mampu
menjalankan fungsinya untuk mewujudkan apa yang diharapkan anggotanya, sudah
barang tentu para anggota merasa kecewa yang akhirnya muncul citra yang kurang
baik terhadap koperasi.
2) Adanya penyimpangan kegiatan usaha tidak
sesuai dengan kepentingan anggota. Dalam perkembangannya, jika tidak hati-hati
dapat terjadi penyimpangan kegiatan koperasi yang lebih mengutamakan
kepentingan pengurus atau investor, sehingga kebijaksanaan yang diambil justru
digunakan untuk membela dan melindungi kepentingan pengurus/investor. Sebagai
contoh dalam koperasi simpan pinjam, penerapan bunga pinjaman yang relatif
tinggi kepada anggota, dengan maksud dapat membayar bunga yang relatif tinggi
terhadap para penabung/investor. Contoh lain, koperasi dimanfaatkan untuk
kepentingan politik atau kelompok tertentu.
3)
Kualitas sumber daya manusia yang
rendah. Suatu organisasi termasuk koperasi akan dapat maju dan berkembang
apabila didukung oleh sumber daya yang berkualitas, khususnya untuk pengurus
atau pengelola. Perlu disadari bersama bahwa koperasi bukan merupakan
organisasi social yang usahanya memberikan santunan, bantuan cuma-cuma, bantuan
social dan sebagainya. Adalah keliru, jika seseorang ingin menjadi anggota
koperasi dengan maksud untuk memperoleh bantuan. Koperasi merupakan organisasi
ekonomi yang berwatak social, sehingga dalam menjalankan kegiatannya tetap
berpegang pada prinsip-prinsip bisnis, berusaha mengembangkan usaha, memperoleh
keuntungan, bertindak rasional, mencari dan memanfaatkan peluang dengan tetap
memperhatikan pelayanan dan kepentingan anggota. Sebagai organisasi ekonomi,
koperasi memerlukan pengurus/pengelola yang berkualitas, sehingga mampu
menjalankan manajemen organisasi dan usaha yang baik, kreatif, inovatif dan
mampu menjalin komunikasi ke berbagai pihak. Sebaliknya jika pengurus/pengelola
koperasi tidak berkualitas, maka pengelolaan usaha dilakukan seadanya, hasil
usaha yang dicapai rendah atau usahanya tidak berkembang. Jika usaha koperasi
tidak berkembang, para anggota merasa dirugikan, akibatnya mereka merasa
berkoperasi tidak ada manfaatnya sehingga citra koperasi menjadi kurang baik.
4)
Pengawas bekerja tidak optimal. Pengawas
atau badan pemeriksa dipercaya oleh rapat anggota ditugasi melakukan monitoring
dan pengawasan jalannya kehidupan koperasi baik organisasi, usaha, maupun
administrasi pembukuan. Adanya pengawas diharapkan dapat menyelamatkan harta
kekayaan milik organisasi, anggota maupun stakeholder yang lain. Untuk itu
pengawas harus melakukan pemeriksaan secara rutin, baik yang dilakukan secara
mendadak maupun periodik dan selanjutnya melakukan tindak lanjut apabila
ditemukan adanya penyimpangan. Kenyataannya, banyak pengawas yang tidak optimal
dalam menjalankan tugasnya, tidak melakukan pemeriksaan secara dini, hanya
memeriksa sekali setahun dan dilakukan secara sekilas. Akibatnya tidak
diketahui adanya penyimpangan yang terjadi. Tidak berfungsinya pengawas
memungkinkan terjadinya penyimpangan sehingga koperasi menderita kerugian.
5) Pengurus/pengelola tidak jujur.
Kejujuran berkaitan dengan sikap mental dan moral. Banyak koperasi yang
mengalami kebankrutan karena pengurus/ pengelolanya bersikap korup, ingin
memperkaya diri serta memanfaatkan fasilitas koperasi untuk memenuhi
kepentingan diri sendiri atau golongan.
Bagaimana
Membangun Citra Koperasi
Kita sadar, dewasa ini citra
koperasi di mata masyarakat kurang baik sehingga masyarakat cenderung memberi
kesan negative terhadap koperasi. Hal ini disebabkan banyak koperasi yang
gagal, banyak koperasi yang disalahgunakan oleh Pengurus, dan banyak koperasi
yang tidak professional. Oleh sebab itu, kita tidak perlu terkejut atau heran
terhadap berbagai atribut yang berupa ejekan yang diarahkan pada koperasi.
Berbagai ejekan tersebut, antara lain pengertian koperasi diartikan menjadi
“kuperas-i”; koperasi diidentikan dengan “korupsi”, KUD diartikan “Ketua Untung
Dulu”; “Kamu Utang Dulu” dan sebagainya. Terhadap ejekan tersebut Pengurus
koperasi tidak perlu “kebakaran jenggot”, melainkan Pengurus perlu menunjukkan
kinerja yang baik dalam pengelolaan koperasi. Jika Pengurus mampu menunjukkan
bukti-bukti keberhasilan koperasi, maka lama kelamaan perasaan sinis dan citra
negative secara perlahan-lahan akan hilang dengan sendirinya.
Upaya yang perlu
dilakukan untuk memperbaiki dan membangun citra koperasi antara lain, sebagai
berikut :
a)
Pemerintah perlu mensosialisasikan
kembali hakikat dan substansi pasal 33 UUD 1945, di mana perekonomian disusun
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Istilah disusun mengindikasikan pemerintah
harus bertindak aktif menyusun, mengatur dan mengusahakan ke arah perekonomian
yang didasarkan atas demokrasi ekonomi dan jangan membiarkan perekonomian
tersusun sendiri atas kekuatan pasar.
b)
Pemerintah perlu memiliki political will
yang kuat terhadap eksistensi dan pengembangan koperasi sebagai sarana membangun
perekonomian nasional menuju pada keadilan dan kesejahteraan social. Untuk itu,
berbagai peraturan dan kebijaksanaan ekonomi diharapkan dapat menumbuhkan iklim
yang kondusif bagi pengembangan koperasi, memberikan kepastian usaha ,
memberikan perlindungan terhadap koperasi, menciptakan kondisi persaingan yang
sehat, dalam pelaksanaan mekanisme pasar (UU No. 25 Tahun 2000).
c)
Pemerintah perlu bertindak tegas untuk
memberi sangsi dan atau membubarkan organisasi yang berkedok koperasi, koperasi-koperasi
yang “tidur”, koperasi yang tidak sehat, dan selanjutnya membina koperasi yang
prospektif dan benar-benar sehat.
d)
Membangun jaringan kerjasama usaha
antara koperasi dengan badan usaha lain dengan dilandasi kemitraan yang saling
menguntungkan. Kerjasama kemitraan tersebut antara lain dalam hal : pengadaan
bahan baku, proses produksi, pemasaran, misalnya melalui program bapak angkat,
joint venture, waralaba, intiplasma, maupun subkontrak.
e) Menyebarluaskan informasi terhadap
koperasi yang berhasil melalui media massa, sehingga masyarakat mengetahui
bahwa banyak koperasi yang berhasil, patut menjadi contoh dan mampu berperan
dalam perekonomian local maupun nasional. Sebaliknya media pers sebaiknya
mengurangi pemberitaan negative tentang koperasi, untuk lebih menonjolkan
berita positif keberhasilan koperasi dari berbagai wilayah dan berbagai jenis
koperasi.
f) Meningkatkan wawasan dan nilai-nilai
perkoperasian di kalangan generasi muda melalui pendidikan perkoperasian di
tiap sekolah maupun lembaga pendidikan lainnya, sehingga generasi muda memahami
benar tentang manfaat dan peranan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan dan
keadilan social. Meningkatkan jiwa dan semangat kewirausahaan dalam koperasi,
sehingga terbentuk koperasi memiliki budaya kewirausahaan, berani bersaing,
serta mampu menciptakan produk yang memiliki keunggulan komparatif dan
keunggulan kompetitif.
Dalam era globalisasi
ini, kita harus mengakui bahwa citra koperasi di Indonesia masih kurang baik
bahkan banyak anggota masyarakat yang memberikan penilaian negatif terhadap
koperasi. Hal ini disebabkan oleh kegagalan koperasi untuk dapat memenuhi
fungsinya, terjadinya praktek korupsi yang dilakukan oleh Pengurus/pengelola
koperasi, penyalahgunaan fungsi koperasi untuk kepentingan politik serta
lemahnya political will pemerintah dalam mengembangkan koperasi.
Untuk membangun kembali citra koperasi,
pemerintah perlu secara konsekuen melaksanakan amanat pasal 33 UUD 1945,
meningkatkan political will dengan menciptakan kebijaksanaan guna melindungi
koperasi dan memberikan iklim yang kondusif, meningkatkan kerjasama kemitraan
antar badan usaha, mengurangi pemberitaan negatif dan menonjolkan pemberitaan
positif tentang koperasi, menanamkan jiwa dan semangat koperasi melalui
pendidikan serta meningkatkan wawasan dan semangat kewirausahaan dalam
pengelolaan koperasi.
Sumber: journal.uny.ac.id/index.php/jep/article/download/598/455
Tidak ada komentar:
Posting Komentar