KOPERASI
sejak pertama kali didirikan bertujuan untuk memberikan peluang pekerjaan bagi
masyarakat yang belum punya pekerjaan alias menganggur. Koperasi pertama yang
bermula sebelum Revolusi Industri di United Kingdom pada awal abad ke-19 itu,
pada dasarnya bertujuan untuk meminimalisasi angka pengangguran dan kemiskinan.
Di Inggris koperasi didirikan pertama kali karena beberapa faktor seperti
kesengsaraan dan syarat kerja yang terlalu ketat, gaji yang tidak mencukupi,
pengangguran yang meluas dan pengambilan untung berlebihan yang tidak terkawal.
Juga pemalsuan dalam sukatan dan timbangan, kadar kemiskinan yang tinggi dan
sebagainya.
Pertanyaan Masikah
Koperasi menjadi sokoh guru perekonomian Indonesia? Bisa kita jawab dengan
memperhatikan peran koperasi di dunia perekonomian indonesia sekarang ini. Ketentuan
dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang
berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.”
Penjelasan pasal 33 UUD
1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian
nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut
Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar
atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian
dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang
punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan
sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
UUD 1945 pasal 33 memandang
koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin
dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai
pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru
perekonomian nasional karena:
1)
Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan,
di mana kepentingan masyarakat harus
lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3)
Koperasi digali dan dikembangkan dari
budaya asli bangsa Indonesia.
4)
Koperasi menentang segala paham yang
berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional
yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988)
yaitu:
1. Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa,bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional
dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan
etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2.
Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan
kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi
warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan
P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang
berkesinambungan dan berkelanjutan.
3.
Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya
mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan
yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan
nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua
lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5. Asas Keseimbangan, Keserasian, dan
Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada
keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian,
keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu,
masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6. Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan
nasional setiap warga negara dan
penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan
kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian
hukum.
7.
Asas Kemandirian, bahwa dalam
pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan
kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8. Asas Kejuangan, bahwa dalam
penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat
harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan
disiplin yang tinggi dengan lebih
mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9. Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
dalam pembangunan nasional dapat
memberikan kesejahteraan lahir batin yang
setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Koperasi
di Indonesia
Koperasi di Indonesia diperkenalkan
oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia
mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat utang
dengan rentenir. Koperasi tersebut kemudian berkembang pesat dan akhirnya
ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Akan tetapi, dengan dikeluarkannya UU No. 431
oleh pemerintah Belanda pada waktu itu, yang isinya tekanan yang merumitkan
terhadap mereka yang mau mendirikan koperasi akhirnya koperasi mengalami
kemerosotan.
Namun, setelah para tokoh Indonesia
mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU No. 91 pada tahun 1927,
yang isinya lebih ringan dari UU No. 431, seperti hanya membayar tiga gulden
untuk materai, bisa menggunakan bahasa daerah, hukum dagang sesuai daerah
masing-masing, perizinan bisa di daerah setempat.
Koperasi menjamur kembali, hingga
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU No. 431, sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang kemudian mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan
mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal 12 Juli kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia
Bung Hatta Bapak Koperasi Indonesia
menafsirkan maksud UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, “Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Kata “Koperasi” memang tidak
disebutkan dalam pasal 33, ayat 1 tetapi “asas kekeluargaan” itu ialah
koperasi. Begitu pula-lah hendaknya corak koperasi Indonesia. Hubungan antara
anggota koperasi satu sama lain harus mencerminkan sebagai orang-orang yang
bersaudara, satu keluarga. Rasa solidaritas harus dipupuk dan diperkuat.
Anggota dididik mempunyai sifat
“individualitas”, insaf akan harga dirinya. Apabila ia telah insaf akan harga
dirinya, tekadnya akan kuat membela kepentingan koperasinya. Ingatannya akan
tertuju kepada kepentingan bersama.“Individualitas” menjadikan seorang
anggota koperasi sebagai pembela dan pejuang yang giat bagi koperasinya. Dengan
naik dan maju koperasinya, kedudukannya sendiri ikut naik dan maju. Dalam
pelajaran dan usaha koperasi di bidang manapun juga, ditanam kemauan dan
kepercayaan pada diri sendiri dalam persekutuan untuk melaksanakan “self-help”
dan oto-aktivitas untuk kepentingan bersama.
Dalam mengasuh anggota koperasi
selalu diutamakan cinta kepada masyarakat yang kepentingannya harus didahulukan
dari kepentingan diri sendiri. Oleh karena itu anggota koperasi harus mempunyai
tanggung jawab moral dan sosial. Apabila tanggung jawab yang dua itu tidak ada,
maka koperasi tidak akan tumbuh, tidak akan menjadi.
Menurut data, kinerja koperasi di
Indonesia mengalami peningkatan yang menggembirakan pada periode 2010 -2012,
jumlah koperasi meningkat dari 177.482 unit pada tahun 2010 menjadi 192.442
unit pada Mei 2012 naik 14.960 unit atau 8,43 %. Sementarakeanggotaan koperasi
dari 30.461.121 pada tahun 2010 naik menjadi 33687.417 orang pada Mei 2012 naik
3.226.996 orang atau 10,59 %. Sedangkan untuk tenaga kerja yang terserap dari
358.768 tenaga kerja meningkat pada tahun 2012 menjadi 425.822 orang, naik
67.054 atau 18,69 %.
Namun ternyata pertumbuhan koperasi
juga berbanding lurus dengan “ketidak aktifan” koperasi (mangkrak). Paling
tidak ada sekitar 47.000 koperasi yang tidak aktif atau disalah gunakan untuk
kepentingan tertentu yang justru merusak citra koperasi . Tidak aktifnya
koperasi dapat disebabkan beberapa hal : kurangnya dana, kurangnya anggota
terampil dan terlatih, serta majemen yang tidak efisien. Sedang penyebab citra
koperasi menjadi buruk dikarenakan tujuan pendirian koperasi telah menyimpang
dari tujuannya semula dan penyelewengan yang dilakukan oleh “oknum” untuk
memperkaya diri dan kelompoknya.
Bila dilihat dari data diatas
peningkatan secara kuantitatif mestinya dibarengi dengan peningkatan kwalitas.
Pakar hukum Koperasi Munkner Jerman (1982) sebagaimana dikutip Koch mengatakan
Orientasi pengembangan kebijakan koperasi lebih kepada data kuantitatif, yang
mengukur kemajuan koperasi dari jumlah koperasi yang didirikan, jumlah anggota,
volume usaha yang dicapai sementara ukuran aspek kualitatif yang seharusnya
menjadi ukuran sering diabaikan.
Koperasi pada umumnya akan dapat
berkembang apabila pengurus koperasi memiliki jiwa dan semangat enterpreneur
yang mampu mencari peluang usaha sekaligus membangun jaringan dengan stake
holders . Disamping tumbuhnya koperasi menjadi pelaku usaha menengah dan besar,
banyak tumbuh koperasi yang baru dengan skala kecil yang membutuhkan pembinaan
agar bisa menjadi pelaku ekonomi yang mampu bersaing dengan pelaku usaha
lainnya.
Diakui atau tidak keterbatasan sumberdaya
manusia menjadi kendala serius dalam perkoperasian, fakta menunjukkan kemampuan
pengelolaan koperasi kita masih rendah, sehingga diperlukan pembinaan baik
terhadap pengurus maupun anggota sehingga mendapatkan pemahaman, menjalankan
dan mengembangkan usaha sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman.
Saatnya Pemerintah melalui dinas
dan organisasi terkait lebih pro aktif, jemput bola dan melakukan pembinaan
serta pengawasan berkesinambungan, memotivasi pembinaan dan pemberdayaan
koperasi yang membutuhkan sinergi dari sumberdaya yang dimiliki bagi
pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi sebagai soko guru ekonomi bukan
sekedar isapan jempol belaka. Selamat Ulang Tahun Koperasi, jayalah koperasi
indonesia. (Supardi, S.Sos)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar