16 Jan 2014

Masikah Koperasi Menjadi Sokoh Guru Perekonomian Indonesia?



KOPERASI sejak pertama kali didirikan bertujuan untuk memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat yang belum punya pekerjaan alias menganggur. Koperasi pertama yang bermula sebelum Revolusi Industri di United Kingdom pada awal abad ke-19 itu, pada dasarnya bertujuan untuk meminimalisasi angka pengangguran dan kemiskinan. Di Inggris koperasi didirikan pertama kali karena beberapa faktor seperti kesengsaraan dan syarat kerja yang terlalu ketat, gaji yang tidak mencukupi, pengangguran yang meluas dan pengambilan untung berlebihan yang tidak terkawal. Juga pemalsuan dalam sukatan dan timbangan, kadar kemiskinan yang tinggi dan sebagainya.

Pertanyaan Masikah Koperasi menjadi sokoh guru perekonomian Indonesia? Bisa kita jawab dengan memperhatikan peran koperasi di dunia perekonomian indonesia sekarang ini. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.

            UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1)      Koperasi mendidik sikap self-helping.

2)  Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.

3)      Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.

4)      Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

            Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1.    Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.

2.      Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.

3.      Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

4.  Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.

5. Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.

6.   Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga     negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.

7.      Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.

8.    Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.

9. Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat   memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

Koperasi di Indonesia
            Koperasi di Indonesia diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat utang dengan rentenir. Koperasi tersebut kemudian berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Akan tetapi, dengan dikeluarkannya UU No. 431 oleh pemerintah Belanda pada waktu itu, yang isinya tekanan yang merumitkan terhadap mereka yang mau mendirikan koperasi akhirnya koperasi mengalami kemerosotan.

Namun, setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU No. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU No. 431, seperti hanya membayar tiga gulden untuk materai, bisa menggunakan bahasa daerah, hukum dagang sesuai daerah masing-masing, perizinan bisa di daerah setempat.

            Koperasi menjamur kembali, hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU No. 431, sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang kemudian mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal 12 Juli kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia

 Bung Hatta Bapak Koperasi Indonesia menafsirkan maksud UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Kata “Koperasi” memang tidak disebutkan dalam pasal 33, ayat 1 tetapi “asas kekeluargaan” itu ialah koperasi. Begitu pula-lah hendaknya corak koperasi Indonesia. Hubungan antara anggota koperasi satu sama lain harus mencerminkan sebagai orang-orang yang bersaudara, satu keluarga. Rasa solidaritas harus dipupuk dan diperkuat.

            Anggota dididik mempunyai sifat “individualitas”, insaf akan harga dirinya. Apabila ia telah insaf akan harga dirinya, tekadnya akan kuat membela kepentingan koperasinya. Ingatannya akan tertuju kepada kepentingan bersama.“Individualitas” menjadikan seorang anggota koperasi sebagai pembela dan pejuang yang giat bagi koperasinya. Dengan naik dan maju koperasinya, kedudukannya sendiri ikut naik dan maju. Dalam pelajaran dan usaha koperasi di bidang manapun juga, ditanam kemauan dan kepercayaan pada diri sendiri dalam persekutuan untuk melaksanakan “self-help” dan oto-aktivitas untuk kepentingan bersama.
 
Dalam mengasuh anggota koperasi selalu diutamakan cinta kepada masyarakat yang kepentingannya harus didahulukan dari kepentingan diri sendiri. Oleh karena itu anggota koperasi harus mempunyai tanggung jawab moral dan sosial. Apabila tanggung jawab yang dua itu tidak ada, maka koperasi tidak akan tumbuh, tidak akan menjadi.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 3, koperasi bertujuan memajukan anggota khususnya masyarakat pada umumnya ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Ketangguhan koperasi telah terbukti mampu menahan badai krisis moneter baik yang terjadi di tahun 1997 mapun krisis global dunia yang terjadi di tahun 2008 silam. Krisis global dunia tahun 2008, telah melumpuhkan perekonomian dunia, namun saat itu Indonesia tidak terlalu merasakan dampak krisis tersebut .
 
            Menurut data, kinerja koperasi di Indonesia mengalami peningkatan yang menggembirakan pada periode 2010 -2012, jumlah koperasi meningkat dari 177.482 unit pada tahun 2010 menjadi 192.442 unit pada Mei 2012 naik 14.960 unit atau 8,43 %. Sementarakeanggotaan koperasi dari 30.461.121 pada tahun 2010 naik menjadi 33687.417 orang pada Mei 2012 naik 3.226.996 orang atau 10,59 %. Sedangkan untuk tenaga kerja yang terserap dari 358.768 tenaga kerja meningkat pada tahun 2012 menjadi 425.822 orang, naik 67.054 atau 18,69 %.

Namun ternyata pertumbuhan koperasi juga berbanding lurus dengan “ketidak aktifan” koperasi (mangkrak). Paling tidak ada sekitar 47.000 koperasi yang tidak aktif atau disalah gunakan untuk kepentingan tertentu yang justru merusak citra koperasi . Tidak aktifnya koperasi dapat disebabkan beberapa hal : kurangnya dana, kurangnya anggota terampil dan terlatih, serta majemen yang tidak efisien. Sedang penyebab citra koperasi menjadi buruk dikarenakan tujuan pendirian koperasi telah menyimpang dari tujuannya semula dan penyelewengan yang dilakukan oleh “oknum” untuk memperkaya diri dan kelompoknya.

            Bila dilihat dari data diatas peningkatan secara kuantitatif mestinya dibarengi dengan peningkatan kwalitas. Pakar hukum Koperasi Munkner Jerman (1982) sebagaimana dikutip Koch mengatakan Orientasi pengembangan kebijakan koperasi lebih kepada data kuantitatif, yang mengukur kemajuan koperasi dari jumlah koperasi yang didirikan, jumlah anggota, volume usaha yang dicapai sementara ukuran aspek kualitatif yang seharusnya menjadi ukuran sering diabaikan.

Koperasi pada umumnya akan dapat berkembang apabila pengurus koperasi memiliki jiwa dan semangat enterpreneur yang mampu mencari peluang usaha sekaligus membangun jaringan dengan stake holders . Disamping tumbuhnya koperasi menjadi pelaku usaha menengah dan besar, banyak tumbuh koperasi yang baru dengan skala kecil yang membutuhkan pembinaan agar bisa menjadi pelaku ekonomi yang mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.

            Diakui atau tidak keterbatasan sumberdaya manusia menjadi kendala serius dalam perkoperasian, fakta menunjukkan kemampuan pengelolaan koperasi kita masih rendah, sehingga diperlukan pembinaan baik terhadap pengurus maupun anggota sehingga mendapatkan pemahaman, menjalankan dan mengembangkan usaha sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman.

Saatnya Pemerintah melalui dinas dan organisasi terkait lebih pro aktif, jemput bola dan melakukan pembinaan serta pengawasan berkesinambungan, memotivasi pembinaan dan pemberdayaan koperasi yang membutuhkan sinergi dari sumberdaya yang dimiliki bagi pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi sebagai soko guru ekonomi bukan sekedar isapan jempol belaka. Selamat Ulang Tahun Koperasi, jayalah koperasi indonesia. (Supardi, S.Sos)

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar