Koperasi menurut UU No.
25 Tahun 1992 adalah Badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Indonesia :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
4. Pembagian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan
perkoperasian.
7. Kerjasama
antar koperasi.
Koperasi sebagai usaha
milik rakyat dan ekonomi kerakyatan bagi bangsa indonesia ini terutama bagi
kalangan menengah kebawah dan mereka yang membutuhkan koperasi untuk memperkuat
kegiatan usahanya demi kesejahteraan anggota. namun yang sangat di sayangkan
adalah masyarakat masih awam dengan tata cara pendirian koperasi oleh karena
itu dibutuhkan sebuah petunjuk atau tata cara pembentukan usaha koperasi dari
mulai awal sampai dapat berjalan.Sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat yang
akan mendirikan koperasi.
Pokok-pokok
Pengesahan Badan Hukum Koperasi
1. Dasar
Hukum antara lain :
· Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
· Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
· Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006
yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi
sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum
mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang
perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut
memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai
anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4).
4. Proses
pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana
untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota
pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3
(tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
5. Rapat
pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang
Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana
kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan
berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat
pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan
perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh
para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta
pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam
Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat
antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
·
Nama dan tempat kedudukan
·
Maksud dan tujuan
·
Jenis koperasi dan Bidang usaha
·
Keanggotaan
·
Rapat Anggota
·
Pengurus, Pengawas dan Pengelola
·
Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan
atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri
(dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya
Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
·
2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian
bermeterai cukup.
·
Data akta pendirian koperasi yang dibuat
dan ditandatangani Notaris.
· surat bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi oleh para pendiri.
·
Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke
depan dan RAPB.
·
Dokumen lain yang diperlukan sesuai
peraturan perundang undangan.
9.
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
·
Penelitian terhadap materi Anggaran
Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
·
Pengecekan terhadap keberadaan koperasi
tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10.
Apabila permohonan diterima maka
pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap
(Pasal 9 Ayat 2).
11.
Jika permohonan ditolak maka Keputusan
penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3
(tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12.
Terhadap Penolakan, para pendiri dapat
mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut
diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
Syarat
Untuk Pendirian Koperasi (umum)
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk
mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.
Surat Bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi para pendiri.
7.
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal
tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.
Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
11.
Struktur Organisasi Koperasi.
12.
Surat Pernyataan Status kantor koperasi
dan bukti pendukungnya
13.
Dokumen lain yang diperlukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
Penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
a) Rapat pembentukan koperasi selain
mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi
hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu
notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris,
berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di
Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti
pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi
dan UKM RI.
b) Notaris yang telah membuat akta
pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau
kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
c) Kemudian akta pendirian koperasi yang
telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas
koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar