Apakah badan
hukum public itu?
Badan
Hukum dibagi atas :
1.
Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum
yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara
yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tata
negara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya.
Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2. Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan
orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satu
kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum
Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atau Non
Material (contoh : Yayasan).
Saya
menemukan salah satu badan hukum yang telah Go Public adalah PT kimia farma. Menurut
buku panduan Klinik Go Public dan Investasi dari Bursa Efek Indonesia,
pengertian Go Public adalah kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk menjual
sahamnya kepada masyarakat luas, berdasarkan tata cara yang diatur oleh undang-undang
dan peraturan pelaksanaannya. Dalam bahasa Indonesia yang baku, arti dari Go
Public adalah penawaran umum.
Untuk
dapat menjual saham dipasar modal, perusahaan harus memenuhi prasyarat-prasyarat
yang telah ditetapkan, beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum izin untuk
menjual saham dipasar modal, sebagaimana tercantum dalam keputusan Menteri
Keuangan RI No. 859/KMK.01/1989 tentang emisi efek dibursa dan peraturan
tentang pelaksanaan emisi dan perdangan saham yang tercantum dalam keputusan
BAPEPAM No. 011/PM/1987. Prasyarat Go Public melalui bursa untuk
emisi
saham antara lain:
1.
Perusahaan berbadan hukum; Perseroan Terbatas,
2.
Bertempat kedudukan di Indonesia,
3.
Mempunyai Modal disetor penuh Rp. 200.000.000,
4.
Dua tahun memperoleh keuntungan,
5. Laporan Keuangan dua tahun terakhir harus diperiksa
oleh akuntan publik dengan unqualified opinion
6. Khusus bank, selama tiga tahun terakhir harus
memenuhi ketentuan; dua tahun pertama harus tergolong cukup sehat dan satu
tahun terakhir tergolong sehat.
Pembahasan
kimia
Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan
oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya
adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. Berdasarkan kebijaksanaan
nasionalisasi atas eks perusahaan Belanda di masa awal kemerdekaan, pada tahun
1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan
farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian
pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan
Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero).
Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan publik, PT Kimia Farma (Persero) Tbk, dalam penulisan berikutnya disebut Perseroan. Bersamaan dengan perubahan tersebut, Perseroan telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang kedua bursa telah merger dan kini bernama Bursa Efek Indonesia). Berbekal pengalaman selama puluhan tahun, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan dengan pelayanan kesehatan terintegrasi di Indonesia.
Setelah go public banyak
yang dilakukan kimia farma untuk memperbesar namanya dan melayani kesehatan
diindonesia, yaitu dengan membuka banyak cabang apotek. Pelayanan yang
diberikan adalah dalam bentuk layanan obat bebas, obat dengan resep dokter ,
ataupun layanan kesehatan (dokter umum, dokter spesialis, klinik), laboratorium
klinik dan optik. PT Kimia Farma Tbk
(KAEF), emiten BUMN bidang farmasi menargetkan penjualan ritel sampai akhir
2013 sebesar Rp2,26 triliun. Sampai dengan bulan Juli 2013, realisasi kinerja
ritel Kimia Farma telah mencapai Rp1,30 triliun.
Corporate Secretary KAEF Djoko Rusdianto mengatakan, langkah atau strategi perseroan agar dapat mencapai angka target tersebut yakni dengan dua program yang akan dilakukan. Diantaranya intensifikasi dan ekstensifikasi. Djoko menjelaskan, melalui program intensifikasi, perseroan akan melakukan revitalisasi outlet yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas outlet.“Di antaranya dengan melakukan reformat, baik dari segi fisik bangunan, merchandise, lay out, maupun sistem dan kualitas layanan kami.” Sedangkan program ekstensifikasi, yakni dengan membuka outlet baru, baik untuk apotek, klinik, laboratorium klinik, maupun optik di sejumlah lokasi di seluruh Indonesia. “Khusus untuk apotek, kami meluncurkan sistem franchise,” imbuh dia.
Terkait penambahan apotek, lanjutnya, perseroan menargetkan sampai akhir 2013 dapat membangun sekitar 150 outlet, sehingga di akhir tahun total jumlah apotek perseroan menembus angka 500 outlet. Perseroan telah memiliki apotek sampai dengan tahun lalu sejumlah 412 unit apotek. Sedangkan sampai dengan Agustus 2013, jumlah apotek perseroan telah mencapai 452 outlet. Untuk 1 apotek, perseroan menyiapkan dana sekitar Rp700 juta.
“Kami melakukan pengembangan di seluruh Indonesia, disesuaikan dengan potensi dan perkembangan pasar,” ungkap dia. Namun saat ini, kata dia, fokus utama perseroan masih berada di wilayah Jabodetabek. Dari total target pembukaan sekitar 150 apotek, 25 persen dilaksanakan di Jabodetabek kemudian diikuti di wilayah Bandung, Batam, Semarang dan kota-kota lain di Indonesia.
Kesimpulan:
Setelah membaca
keterangan diatas, menurut saya memang sebaiknya PT. Kimia Farma go public karena
di samping agar perusahaan di akui secara Hukum juga dapat di akui secara umum
atau masyarakat sebagai badan hukum yang terpercaya dan kompeten, ini juga
dapat berdampak positif demi kemajuan PT.Kimia farma itu sendiri dalam melayani
kesehatan masyarakat Indonesia. Selain itu, dengan go public, pengelolaan BUMN
lebih transparansi
Reff:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar