14 Mar 2014

hukum dan hukum ekonomi



1.       PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, seperti :
·         Van Kan
Menurut Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian.

·         Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

·         Wiryono Kusumo
Menurut Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang terulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggar umumnya dikenakan sanksi.

jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni : Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat, peraturan itu bersikap mengikat dan memaksa, peraturan itu diadakan oleh badan - badan resmi, dan pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

2.     HUKUM EKONOMI
2.1.Pengertian
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :

1.      Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.      Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Hukum Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi. Sunaryati Hahrtono mengataka bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut memiliki dua aspek, sebagai berikut :

·         Aspek pengaturan usaha-usaha pembanguna ekonomi, dalam arti peningkatan ekhidupanekonomi secara keseluruhan.
·         Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara meratadiantara seluruh lapisan masyarakat.

2.2.Contoh hukum ekonomi
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

2.3.Relevansi Hukum dan Ekonomi
            Keterkaitan antara hukum dan ekonomi dalam perspektif teori hukum dan ekonomi terbagi dalam berbagai teori yaitu;
a) Teori Keadilan, bahwa hukum melindungi masyarakat dalam kegiatan perekonomian seperti seperti persaingan usaha tidak sehat, tidak peduli terhadap lingkungan sosial & lingkungan hidup, dsb.
b) Teori Negara Kesejahteraan, bahwa Negara turut campur ikut mengawasi kegiatan perekonomian dan memberi sanksi apabila ada praktik monopoli dalam kegiatan perekonomian di masyarakat.
c) Teori Utilitarianisme, bahwa kemanfaatan hukum adalah menyeimbangkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
d) Teori Sociological Jurisprudence, bahwa hukum merupakan cerminan dari masyarakat dan merupakan timbal balik.
e) Teori Mazhab Sejarah, bahwa hukum tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
f) Teori Hukum Progresif, bahwa keberlakuan hukum didasari oleh pertimbangan ekonomi.
g) Teori Hukum Pembangunan, bahwa kegaitan perekonomian menunjang masyarakat.
h) Teori Corporate Social Responbility, tentang tanggung jawab sosial perusahaan.

Tujuan hukum ekonomi tidak hanya bersandar pada ekonomi melainkan dalam bidang hukum dalam setiap aspek kehidupan. Karakteristik hukum ekonomi adalah berdimensi privat dan publik, dinamis, multidispliner, dan transnasional. Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwa hukum dan ekonomi memang sangat relevan sebagai suatu cabang disiplin ilmu tersendiri.

2.4.Perkembangan Hukum Ekonomi di Indonesia
Landasan atau dasar hukum atas hukum ekonomi di Indonesia adalah Pancasila yang juga merupakan landasan filosofis Indonesia. Maksudnya adalah pancasila sebagai dasar dan tujuan setiap peraturan perundang-undangan dan pastinya mengatur pula mengenai perekonomian. Selain Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga dijadikan sebagai dasar hukum. Indonesia memiliki sumber daya alam namun tidak bisa dikelola dengan baik lantaran tidak memiliki modal sehingga membutuhkan modal dari swasta, serta sumber daya manusia yang kurang mendukung. Penguasaan terhadap teknologi pun sangat jauh dan tertinggal. Akibatnya, memperlemah daya saing.

Perkembangan hukum ekonomi di Indonesia pada masa orde lama (1945-1966) dipengaruhi oleh kolonial belanda. Hal ini sangat membatasi perkembangan pengusaha pribumi, meningkatnya inflasi, dan ketidakstabilan dalam bidang politik. Pada masa orde baru (1966-1998) dimulailah peningkatan perekonomian indonesia dari Negara miskin ke Negara berkembang. Banyak kesepakatan mengenai pelunasan utang luar negeri. Pada masa 1999 (pemulihan krisis ekonomi melalui tangan IMF) Indonesia kembali seperti masa orde lama setelah jatuhnya rezim soeharto. Perusahaan asing lebih kuat menanamkan modalnya di Indonesia. Banyak peraturan mengenai perusahaan asing yang bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang sehingga menyebabkan cacat konstitusional.

Reff :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar