1. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih.
Ada beberapa pengertian tentang
hukum menurut beberapa ahli, seperti :
·
Van Kan
Menurut Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan
peratersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat dan
tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian.
·
Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum
adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
·
Wiryono Kusumo
Menurut Wiyono Kusumo definisi
hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang terulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam
masyarakat yang pelanggar umumnya dikenakan sanksi.
jadi
dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni : Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat, peraturan itu
bersikap mengikat dan memaksa, peraturan itu diadakan oleh badan - badan resmi,
dan pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
2.
HUKUM EKONOMI
2.1.Pengertian
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2
yaitu :
1.
Hukum
ekonomi pembangunan, adalah
yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.
Hukum
Ekonomi social, adalah
yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi
manusia) manusia Indonesia.
Hukum
Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi. Sunaryati
Hahrtono mengataka bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum
ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi
tersebut memiliki dua aspek, sebagai berikut :
·
Aspek
pengaturan usaha-usaha pembanguna ekonomi, dalam arti peningkatan ekhidupanekonomi
secara keseluruhan.
·
Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
meratadiantara seluruh lapisan masyarakat.
2.2.Contoh hukum
ekonomi
1. Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
2.
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar
dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko
kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika
nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.
Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik
buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan
menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
2.3.Relevansi Hukum dan Ekonomi
Keterkaitan antara hukum dan
ekonomi dalam perspektif teori hukum dan ekonomi terbagi dalam berbagai teori
yaitu;
a) Teori Keadilan,
bahwa hukum melindungi masyarakat dalam kegiatan perekonomian seperti seperti
persaingan usaha tidak sehat, tidak peduli terhadap lingkungan sosial &
lingkungan hidup, dsb.
b) Teori Negara
Kesejahteraan, bahwa Negara turut campur ikut mengawasi kegiatan perekonomian
dan memberi sanksi apabila ada praktik monopoli dalam kegiatan perekonomian di
masyarakat.
c) Teori
Utilitarianisme, bahwa kemanfaatan hukum adalah menyeimbangkan antara
kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
d) Teori Sociological
Jurisprudence, bahwa hukum merupakan cerminan dari masyarakat dan merupakan
timbal balik.
e) Teori Mazhab
Sejarah, bahwa hukum tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
f) Teori Hukum
Progresif, bahwa keberlakuan hukum didasari oleh pertimbangan ekonomi.
g) Teori Hukum
Pembangunan, bahwa kegaitan perekonomian menunjang masyarakat.
h) Teori Corporate Social Responbility, tentang
tanggung jawab sosial perusahaan.
Tujuan hukum ekonomi tidak
hanya bersandar pada ekonomi melainkan dalam bidang hukum dalam setiap aspek
kehidupan. Karakteristik hukum ekonomi adalah berdimensi privat dan publik,
dinamis, multidispliner, dan transnasional. Dari pemaparan di atas, jelaslah
bahwa hukum dan ekonomi memang sangat relevan sebagai suatu cabang disiplin
ilmu tersendiri.
2.4.Perkembangan
Hukum Ekonomi di Indonesia
Landasan atau dasar hukum atas hukum ekonomi di
Indonesia adalah Pancasila yang juga merupakan landasan filosofis Indonesia.
Maksudnya adalah pancasila sebagai dasar dan tujuan setiap peraturan
perundang-undangan dan pastinya mengatur pula mengenai perekonomian. Selain
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga
dijadikan sebagai dasar hukum. Indonesia memiliki sumber daya alam namun tidak
bisa dikelola dengan baik lantaran tidak memiliki modal sehingga membutuhkan
modal dari swasta, serta sumber daya manusia yang kurang mendukung. Penguasaan
terhadap teknologi pun sangat jauh dan tertinggal. Akibatnya, memperlemah daya
saing.
Perkembangan hukum ekonomi di
Indonesia pada masa orde lama (1945-1966) dipengaruhi oleh kolonial belanda.
Hal ini sangat membatasi perkembangan pengusaha pribumi, meningkatnya inflasi,
dan ketidakstabilan dalam bidang politik. Pada masa orde baru (1966-1998)
dimulailah peningkatan perekonomian indonesia dari Negara miskin ke Negara
berkembang. Banyak kesepakatan mengenai pelunasan utang luar negeri. Pada masa
1999 (pemulihan krisis ekonomi melalui tangan IMF) Indonesia kembali seperti
masa orde lama setelah jatuhnya rezim soeharto. Perusahaan asing lebih kuat
menanamkan modalnya di Indonesia. Banyak peraturan mengenai perusahaan asing
yang bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang sehingga menyebabkan
cacat konstitusional.
Reff
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar