10 Okt 2013

seandainya saya menjadi menteri koperasi



Pertama saya akan membahas sekilas tentang koperasi diindonesia
Berdirinya koperasi di Indonesia dicetuskan oleh Drs. Mohammad Hatta, yang adalah Wakil Presiden pertama Republik Indonesia dan salah satu Bapak Proklamator. Di Indonesia dibuatlah suatu Undang-Undang tentang Perkoperasian, yaitu Undang-Undang No.12 tahun 1967 dan Undang-Undang no. 25 tahun 1992.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Ø  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Ø  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ø  Kemandirian
Ø  Pendidikan perkoperasian
Ø  Kerjasama antar koperasi

 Nah apa pengertian koperasi itu? Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Dan koperasi memiliki tujuan yaitu mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.

Kementerian koperasi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (dahulu Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, disingkat Kemenegkop dan UKM) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah. Kementerian Koperasi dan UKM dipimpin oleh seorang Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM)
Tugas pokok dan fungsi:
Kementerian Koperasi dan UKM mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta menyelenggarakan fungsi :

o   perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
o   koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
o   pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya
o   pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
o   penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

seandainya saya menjadi menteri koperasi
saya akan mencoba berandai-andai apa yang akan saya perbuat seandainya saja saya menjadi seorang Menteri Koperasi di Republik Indonesia. Menjadi seorang Menteri tentulah bukan pekerjaan yang gampang, banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam setiap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya, karena itu selain diperlukan keahlian teknis sesuai dengan bidangnya, diperlukan juga seorang Menteri yang memiliki sifat amanah, jujur, dan tidak mengusahakan kepentingan pribadi atau golongan.
Langkah awal saya akan menanamkan rasa kejujuran yang kuat pada diri pribadi dan anggota. Karena dengan korupsi akan merusak perkoperasian itu sendiri dan koperasi harus bersifat transparan.

Saya akan menyoroti dari keberadaan koperasi-koperasi diindonesia. Melihat dari keadaan koperasi yang sudah ada, sangat banyak koperasi diindonesia yang berdiri hanya saja sebagian besar koperasi tersebut tidak aktif. Bagaimana caranya menjadikan koperasi yang sudah ada menjadi berkualitas bukan hanya kuantitasnya. Bekerja sama dengan pemimpin masing-masing daerah merupakan hal yang tepat guna mendata ulang koperasi yang tidak aktif didaerahnya kemudian mengetahui apa pokok permasalahan yang dihadapi sehingga mengakibatkan koperasi tersebut tidak aktif lagi. Disebutkan, salah satu kendala yang sering membuat koperasi tidak aktif adalah kepengurusan yang sudah tidak bisa membangkitkan semangat anggota koperasi untuk menghidupkan lembaganya dan keterbatasan modal. Untuk memperbaiki hal tersebut maka harus diadakan  pembinaan pada pengurus koperasi supaya bisa mengembangkan koperasinya, salah satunya berupa bimbingan teknis tentang tata cara mengelola organisasi yang baik. Serta mengevaluasi, bantuan dana untuk berdirinya koperasi tersebut apakah telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

Namun jika ditemukan koperasi yang memang sudah tidak berpotensi dan anggota sudah tidak ada minat untuk mengaktifkan koperasinya kembali, maka akan dibubarkan. Pengawasan yang ketat pun akan saya lakukan. Bukan hanya pimpinan-pimpinan daerah mereka tapi para pemimpin anggota koperasi wajib melaporkan apakah pemimpin daerah mereka telah melakukan pengarahan dan pemodalan yang sesuai guna pergembangan koperasi daerahnya. Jika terdapat kecurangan dalam hal pemodalan maka sanksi tegas pun harus diberlakukan.

Mengenai kepemimpinan koperasi, harus dilakukan peberdayaan SDM yang berkualitas. Perlunya penyaringan untuk menjadi pemimpin suatu koperasi, dengan pemimpin yang berwawasan serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan pantang menyerah pasti dapat membawa koperasi yang ia pimpin menjadi maju. Saya pun akan menjalankan program wajib setiap koperasi didaerah memiliki satu unit computer untuk pemimpin dan anggotanya agar dapat berkomunikasi dengan koperasi-koperasi didaerah lain dan dapat mengetahui sejauh mana koperasi mereka berkembang. Serta saya akan memberikan penghargaan kepada koperasi yang dirasa sudah bisa memajukan koperasinya dan mensejahterakan anggota dan masyarakat disekitarnya, untuk menjadi motivasi koperasi-koperasi yang ada.


Itulah hal-hal yang mungkin bisa saya lakukan seandainya saja saya menjadi Menteri Koperasi Indonesia. Sebenarnya pemerintah sekarang sudah melakukan kebijakan-kebijakan yang baik, namun kurangnya kepedulian dan perhatian  pemerintah pada keberadaan koperasi diindonesia terutama diwilayah-wilayah terpencil. Saya berharap semoga koperasi kita bisa lebih maju dan banyak koperasi kita yang berskala internasional.


Sumber :






 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar