Pertama saya akan membahas sekilas tentang koperasi
diindonesia
Berdirinya koperasi di Indonesia
dicetuskan oleh Drs. Mohammad Hatta, yang adalah Wakil Presiden pertama
Republik Indonesia dan salah satu Bapak Proklamator. Di Indonesia dibuatlah
suatu Undang-Undang tentang Perkoperasian, yaitu Undang-Undang No.12 tahun 1967
dan Undang-Undang no. 25 tahun 1992.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992
adalah:
Ø Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Ø Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Ø Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Ø Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ø Kemandirian
Ø Pendidikan
perkoperasian
Ø Kerjasama
antar koperasi
Kementerian koperasi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah (dahulu Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,
disingkat Kemenegkop dan UKM) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia
yang membidangi urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah. Kementerian
Koperasi dan UKM dipimpin oleh seorang Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah (Menkop dan UKM)
Tugas pokok dan fungsi:
Kementerian Koperasi dan UKM mempunyai
tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang
koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta menyelenggarakan fungsi :
o
perumusan kebijakan nasional di bidang
koperasi dan usaha kecil dan menengah
o
koordinasi pelaksanaan kebijakan di
bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
o
pengelolaan barang milik/kekayaan negara
yang menjadi tanggungjawabnya
o
pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
o
penyampaian laporan hasil evaluasi,
saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
seandainya
saya menjadi menteri koperasi
saya akan mencoba berandai-andai apa yang akan saya
perbuat seandainya saja saya menjadi seorang Menteri Koperasi di Republik
Indonesia. Menjadi seorang Menteri tentulah bukan pekerjaan yang gampang,
banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam setiap kebijakan-kebijakan yang
dikeluarkannya, karena itu selain diperlukan keahlian teknis sesuai dengan
bidangnya, diperlukan juga seorang Menteri yang memiliki sifat amanah, jujur,
dan tidak mengusahakan kepentingan pribadi atau golongan.
Langkah awal saya akan menanamkan rasa kejujuran
yang kuat pada diri pribadi dan anggota. Karena dengan korupsi akan merusak
perkoperasian itu sendiri dan koperasi harus bersifat transparan.
Saya akan menyoroti dari keberadaan
koperasi-koperasi diindonesia. Melihat dari keadaan koperasi yang sudah ada, sangat
banyak koperasi diindonesia yang berdiri hanya saja sebagian besar koperasi
tersebut tidak aktif. Bagaimana caranya menjadikan koperasi yang sudah ada
menjadi berkualitas bukan hanya kuantitasnya. Bekerja sama dengan pemimpin
masing-masing daerah merupakan hal yang tepat guna mendata ulang koperasi yang
tidak aktif didaerahnya kemudian mengetahui apa pokok
permasalahan yang dihadapi sehingga mengakibatkan koperasi tersebut tidak aktif
lagi. Disebutkan, salah satu kendala yang sering membuat koperasi tidak aktif
adalah kepengurusan yang
sudah
tidak bisa membangkitkan semangat anggota koperasi untuk menghidupkan
lembaganya dan keterbatasan modal. Untuk memperbaiki hal tersebut maka harus
diadakan pembinaan pada pengurus
koperasi supaya bisa mengembangkan koperasinya, salah satunya berupa bimbingan
teknis tentang tata cara mengelola organisasi yang baik. Serta mengevaluasi,
bantuan dana untuk berdirinya koperasi tersebut apakah telah sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Namun jika ditemukan
koperasi yang memang sudah tidak berpotensi dan anggota sudah tidak ada minat
untuk mengaktifkan koperasinya kembali, maka akan dibubarkan. Pengawasan yang
ketat pun akan saya lakukan. Bukan hanya pimpinan-pimpinan daerah mereka tapi
para pemimpin anggota koperasi wajib melaporkan apakah pemimpin daerah mereka
telah melakukan pengarahan dan pemodalan yang sesuai guna pergembangan koperasi
daerahnya. Jika terdapat kecurangan dalam hal pemodalan maka sanksi tegas pun
harus diberlakukan.
Mengenai kepemimpinan
koperasi, harus dilakukan peberdayaan SDM yang berkualitas. Perlunya
penyaringan untuk menjadi pemimpin suatu koperasi, dengan pemimpin yang
berwawasan serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan pantang menyerah
pasti dapat membawa koperasi yang ia pimpin menjadi maju. Saya pun akan menjalankan
program wajib setiap koperasi didaerah memiliki satu unit computer untuk
pemimpin dan anggotanya agar dapat berkomunikasi dengan koperasi-koperasi
didaerah lain dan dapat mengetahui sejauh mana koperasi mereka berkembang.
Serta saya akan memberikan penghargaan kepada koperasi yang dirasa sudah bisa
memajukan koperasinya dan mensejahterakan anggota dan masyarakat disekitarnya,
untuk menjadi motivasi koperasi-koperasi yang ada.
Itulah hal-hal yang mungkin bisa saya lakukan seandainya saja saya
menjadi Menteri Koperasi Indonesia. Sebenarnya pemerintah sekarang sudah
melakukan kebijakan-kebijakan yang baik, namun kurangnya kepedulian dan
perhatian pemerintah pada keberadaan
koperasi diindonesia terutama diwilayah-wilayah terpencil. Saya berharap semoga
koperasi kita bisa lebih maju dan banyak koperasi kita yang berskala
internasional.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar