4 Okt 2012

asuransi syariah


ASURANSI SYARIAH

Dewasa ini pertumbuhan asuransi syariah sangatlah tinggi karena banyak orang yang sadar akan pentingnya mempunyai asuransi. Asuransi syariah sendiri juga mempunyai banyak keunggulan dibandingkan dengan asuransi non-syariah sehingga banyak sekali peminat yang berminat untuk memiliki asuransi syariah. Asuransi dapat menjadi investasi jangka panjang dan juga proteksi diri akan hal hal yang tidak diinginkan. Produk keuangan sendiri sudah menjadi kebutuhan manusia dan dewasa ini orang-orang lebih selekif untuk menggunakan produk keuangan tersebut dengan menghindari hal hal yang berunsur riba.

Bagi masyarakat muslim, menghindari hal-hal yang bersifat riba itu wajib sehingga hal ini juga mendorong pertumbuhan berbagai macam produk keuangan syariah termasuk asuransi syariah. Sekarang ini perusahaan asuransi syariah sudah berkembang dengan pesat meskipun tidak terlalu banyak dikenal seperti perbankan syariah. Perbedaan dari asuransi syariah dan asuransi konvensional sendiri mungkin tidak terlalu terlihat namun pada dasarnya perbedaan tersebut teletak pada perjanjian transaksinya. Dalam asuransi syariah, nasabah akan mengikatkan diri dalam suatu komunitas dan mereka akan saling menanggung apabila terdapat musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional, nasabah membeli perlindungan dari perusahaan asuransi untuk mendapat perlindungan apabila musibah terjadi.
Tahun ini diperkirakan akan ada satu perusahaan besar yang akan membangun bisnis asuransi syariah. Kepala Bagian Perasuransian Syariah Bapepam-LK, Yatty Nurhayati, mengatakan tahun ini  sudah ada satu asuransi syariah baru yang akan ikut dalam euforia asuransi syariah di Indonesia. Izin satu perusahaan ini sudah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Sayangnya Yatty tidak dapat menyebutkan nama perusahaan asuransi tersebut. "Yang punya perusahaan saja belum tahu," tuturnya. Perusahaan ini akan berbentuk unit usaha. Selain satu perusahaan di atas, Yatty juga mengungkapkan sudah ada satu perusahaan lain yang mengajukan izin untuk membentuk unit usaha asuransi syariah, dan satu lagi perusahaan dengan full flash.
Terkait dengan pendirian perusahaan asuransi baru, Yatty mengatakan akan ada aturan baru setelah UU no.2 disahkan. Setiap perusahaan asuransi baru tidak diperkenankan untuk membangun unit usaha. Perusahaan tersebut harus mendirikan perusahaan sendiri, dengan modal minimal Rp 50 milar. Selain itu perusahaan yang berbentuk unit usaha diberi waktu tiga tahun untuk memisahkan diri dari perusahaan induk dan membentuk badan usaha sendiri dengan modal yang telah ditentukan tersebut. "Jadi nantinya tidak ada lagi unit usaha," kata Yatty. Hal ini disambut baik oleh Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), M Shaifie Zein. Menurutnya hal ini sudah seharusnya dilakukan agar ada payung hukum yang dapat menjadi pedoman bagi perusahaan asuransi berbasis syariah. "Kami berharap dengan adanya undang-undang ini dapat meningkatkan gaung asuransi syariah di Indonesia," katanya.

Sumber :
http://www.pimi-paramadina.com/detail-pimiers-articels-12-geliat-asuransi-syariah-di-indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar