ASURANSI SYARIAH
Dewasa ini pertumbuhan asuransi
syariah sangatlah tinggi karena banyak orang yang sadar akan pentingnya
mempunyai asuransi. Asuransi syariah sendiri juga mempunyai banyak keunggulan
dibandingkan dengan asuransi non-syariah sehingga banyak sekali peminat yang
berminat untuk memiliki asuransi syariah. Asuransi dapat menjadi investasi
jangka panjang dan juga proteksi diri akan hal hal yang tidak diinginkan.
Produk keuangan sendiri sudah menjadi kebutuhan manusia dan dewasa ini orang-orang lebih selekif untuk menggunakan produk keuangan tersebut dengan
menghindari hal hal yang berunsur riba.
Bagi masyarakat muslim, menghindari hal-hal yang bersifat riba itu wajib sehingga hal ini juga mendorong pertumbuhan berbagai macam produk keuangan syariah termasuk asuransi syariah. Sekarang ini perusahaan asuransi syariah sudah berkembang dengan pesat meskipun tidak terlalu banyak dikenal seperti perbankan syariah. Perbedaan dari asuransi syariah dan asuransi konvensional sendiri mungkin tidak terlalu terlihat namun pada dasarnya perbedaan tersebut teletak pada perjanjian transaksinya. Dalam asuransi syariah, nasabah akan mengikatkan diri dalam suatu komunitas dan mereka akan saling menanggung apabila terdapat musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional, nasabah membeli perlindungan dari perusahaan asuransi untuk mendapat perlindungan apabila musibah terjadi.
Bagi masyarakat muslim, menghindari hal-hal yang bersifat riba itu wajib sehingga hal ini juga mendorong pertumbuhan berbagai macam produk keuangan syariah termasuk asuransi syariah. Sekarang ini perusahaan asuransi syariah sudah berkembang dengan pesat meskipun tidak terlalu banyak dikenal seperti perbankan syariah. Perbedaan dari asuransi syariah dan asuransi konvensional sendiri mungkin tidak terlalu terlihat namun pada dasarnya perbedaan tersebut teletak pada perjanjian transaksinya. Dalam asuransi syariah, nasabah akan mengikatkan diri dalam suatu komunitas dan mereka akan saling menanggung apabila terdapat musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional, nasabah membeli perlindungan dari perusahaan asuransi untuk mendapat perlindungan apabila musibah terjadi.
Tahun ini diperkirakan akan ada satu
perusahaan besar yang akan membangun bisnis asuransi syariah. Kepala Bagian
Perasuransian Syariah Bapepam-LK, Yatty Nurhayati, mengatakan tahun ini
sudah ada satu asuransi syariah baru yang akan ikut dalam euforia asuransi
syariah di Indonesia. Izin satu perusahaan ini sudah dikeluarkan oleh
Kementerian Keuangan. Sayangnya Yatty tidak dapat menyebutkan nama perusahaan
asuransi tersebut. "Yang punya perusahaan saja belum tahu," tuturnya.
Perusahaan ini akan berbentuk unit usaha. Selain satu perusahaan di atas, Yatty
juga mengungkapkan sudah ada satu perusahaan lain yang mengajukan izin untuk
membentuk unit usaha asuransi syariah, dan satu lagi perusahaan dengan full
flash.
Terkait dengan pendirian perusahaan asuransi baru, Yatty
mengatakan akan ada aturan baru setelah UU no.2 disahkan. Setiap perusahaan
asuransi baru tidak diperkenankan untuk membangun unit usaha. Perusahaan
tersebut harus mendirikan perusahaan sendiri, dengan modal minimal Rp 50 milar.
Selain itu perusahaan yang berbentuk unit usaha diberi waktu tiga tahun untuk
memisahkan diri dari perusahaan induk dan membentuk badan usaha sendiri dengan
modal yang telah ditentukan tersebut. "Jadi nantinya tidak ada lagi unit
usaha," kata Yatty. Hal ini disambut baik oleh Ketua Asosiasi Asuransi
Syariah Indonesia (AASI), M Shaifie Zein. Menurutnya hal ini sudah seharusnya
dilakukan agar ada payung hukum yang dapat menjadi pedoman bagi perusahaan
asuransi berbasis syariah. "Kami berharap dengan adanya undang-undang ini
dapat meningkatkan gaung asuransi syariah di Indonesia," katanya.
Sumber :
http://www.pimi-paramadina.com/detail-pimiers-articels-12-geliat-asuransi-syariah-di-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar